LABUHA- Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) saat ini menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik atau penghinaan terkait tuduhan izajah palsu yang dialamatkan kepada Usman Sidik.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Gastimur Wanto S.Ik pada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran undang-undang IT yang dilaporkan oleh pengacara Usman Sidik, Irsan Ahmad dengan terlapor aku Facebook (FB) atas nama La Rabu.
“Laporan pengaduan tersebut disampaikan dengan lampiran fotocopy ijsah SMA sebagai bukti bahwa apa yg disampaikan oleh akun FB an LA Rabu terkait pencemaran yg ditujukan ke Usman Sidik akan ditindak lanjuti sesuai prosedur,”tandas Gastimur kepada sejumlah Wartawan
Lanjut Gastimur sapaan akrab nya, pihaknya masih dan terus berkoordinasi dengan tim IT baik dari Polda, Mabes Polri maupun Tim hacker untuk menemukan siapa pemilik atau yang bertanggung jawab atas akun FB LA Rabu tersebut.
“Dihimbau kepada semua masyarakat yang menggunakan komunikasi di media sosial baik Facebook maupun yang lain agar dilakukan dengan baik, agar menjadikan suasana yang sejuk demi terciptanya kamtibmas yang baik. Hal itu dilakukan dalam rangka momen Pilkada dan adanya virus corona ini sudah banyak laporan terkait pencemaran nama baik maupun berita hoaks,”pungkasnya mengakhiri (Red)
Komentar