TERNATE, CN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara, telah menerima rekomendasi dari DPP untuk bakal calon bupati dan wakil bupati di tiga Dewan Pengurus Daerah (DPD) di Masing-masing Kabupaten Kota.
Sekretaris wilayah (Sekwil) Jamrud Hi Wahab menjelaskan, ketiga Dewan Pengurus Daerah (DPD) telah melakukan rapat pleno penetapan bakal calon tersebut, yakni DPD Halmahera Selatan, DPD Halmahera Utara DPD Kepulauan Kepualaun Sula.
“Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara telah membentuk tim penjaringan di seluruh kabupaten/kota dan hasilnya sudah dikirim ke DPP,” kata Jamrud pada acara konferensi pers Jumat (11/10/2019).
dikatakannya Rekomendasi telah diserahkan langsung kepada Wakil ketua Dr. Kasman Hi Ahmad dan Balon Bupati Halsel, Hi Usman Sidik, Dr Herianto Tantry dan Kasman Ahmad, sebagai balon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta Asrul Galilea sebagai balon Bupati Kepulauan Sula. “Setiap DPD maupun DPW Maluku Utara wajib menindak lanjuti surat DPP PAN. Surat DPP yang dikeluarkan final dan mengikat setiap der partai Jamrud mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan DPP final, dan mengikat, serta wajib hukumnya ditindak lanjuti DPD tingkat kabupaten, dan tingkatan DPW. “Ketua DPD Halsel Nahrawi Rabul menolak surat putusan DPP PAN itu putusan pribadi bukan putusan partai,”katanya.
Putusan DPD PAN Halmahera Selatan putusan pribadi tampa mufakat melalui rapat dan sesuai AD/ART, sehingga bukan putusan DPD Halsel secara kelemb Pihaknya akan memanggil kader partai yang menolak putusan tersebut dengan memberikan sanksi. “Jika surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP tidak ditindaklanjuti, menjadi peringatan hingga pemecatan kepada kader,” tandas Jamrud. (red)
Komentar