Labuha-Pencairan tanah atau likuifaksi tanah adalah fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh atau agak jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau perubahan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat berubah wujud menjadi cairan atau air berat.
Fenomena ini paling sering diamati pada tanah berpasir yang jenuh dan longgar.
Pada peta Zona Kerentanan Likuifaksi di Provinsi Maluku Utara oleh Badan Geologi Indonesia tertera bahwa secara umum wilayah Pesisir Provinsi Malut berpotensi tinggi mengalami Likuifaksi.
Dari peta tersebut terdapat 4 warna yang menjelaskan tingkat kerentanan Likuifaksi, Ungu menunjukkan potensi kerentanan Likuifaksi yang tinggi, Kuning menunjukkan kerentanan Likuifaksi yang sedang, Hijau menunjukkan kerentanan Likuifaksi yang rendah, Abu-abu menunjukkan tidak ada potensi Likuifaksi di wilayah tersebut.
Untuk wilayah Halmahera Selatan potensi Likuifaksi tinggi terdapat di wilayah Pesisir Bacan Barat, Bacan Barat Utara, dan Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan dan Bacan Timur.
Daerah Pesisir Gane Barat Selatan dari laporan United States Geological Survey (USGS) atau Badan Survei Geologi Amerika Serikat juga menunjukkan potensi tinggi Likuifaksi. Hal ini disampaikan Ario Muhammad dari postingannya tentang peta kerentanan Likuifaksi di Malut (9/10/19).
Dalam postingannya tersebut, Ario Muhammad menyampaikan bahwa informasi seperti ini sangat berharga bagi instansi terkait dan menghimbau untuk dilakukan pemetaan kerentanan resiko bencana di berbagai wilayah di Indonesia. Serta mengingatkan untuk tetap bersiap siaga dengan bencana.(Red)
Komentar