HALSEL,CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019. Rabu, (18/09/19).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dihadiri Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, Unsur Forkopimda Halsel, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II DPRD beserta anggota, Asisten, Staf Ahli, serta Pimpinan SKPD.
Mengawali sambutannya, Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan Tahun 2019 ini merupakan bentuk tindaklanjut dari nota kesepahaman dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian APBD Perubahan beberapa waktu lalu.
“Olehnya itu, Paripurna DPRD Kabupaten Halsel pada hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus mekanisme pembahasan tentang Perubahan APBD Halsel Tahun Anggaran 2019”, jelasnya
Lanjut Bupati, terhadap hasil pembahasan tersebut disepakati target pendapatan, belanja dan pembiayaan ditetapkan sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan dianggarkan sebesar 70.413.080.520 ditetapkan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi 74.546.500.000 atau naik sebesar 6 persen. Dana perimbangan sebelum perubahan dianggarkan sebesar 1.191.677.302.000 setelah perubahan ditetapkan sebesar 1.229.677.302.000 mengalami kenaikan sebesar 38.000.000.000 atau sebesar 3,2 persen sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebelum perubahan sebesar 261.900.616.830 ditetapkan pada perubahan anggaran menjadi 250.449.016.000 mengalami penurunan sebesar 11.450.600.000 atau sebesar 4,4 persen.
“Selanjutnya pada Pos Belanja, belanja tidak langsung sebelum perubahan dianggarkan sebesar 663.945.255.982 pada APBD perubahan ditetapkan sebesar 681.470.932.000 atau sebesar 3 persen, kenaikan ini bersumber dari belanja pegawai naik sebesar 2,9 persen, belanja hibah sebesar 171 persen, belanja bantuan sosial sebesar 16,7 persen dan belanja tidak terduga sebesar 33,3 persen”, ungkapnya
Bupati juga menambahkan pada belanja langsung sebelum perubahan dianggarkan sebesar 971.845.743.368 pada perubahan anggaran ditetapkan sebesar 1.001.258.192.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dialokasikan sebesar 127.500.000.000 pada perubahan anggaran ditetapkan menjadi 144.756.306.000 atau naik sebesar 13,5 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 15.700.000.000 ditetapkan menjadi 16.700.000.818 atau naik sebesar 6,4 persen.
“Dengan demikian struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan adalah total pendapatan sebelum perubahan sebesar 1.523.990.999.350 pada perubahan anggaran ditetapkan sebesar 1.554.672.818.000 atau mengalami kenaikan sebesar 2 persen sedangkan total belanja sebelum perubahan dianggarkan sebesar 1.635.790.999.350 ditetapkan pada perubahan anggaran sebesar 1.682.729.124.000 atau naik sebesar 2,9 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali bahwa persetujuan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan”, pungkasnya
Pada kesempatan ini juga Bupati berharap seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap semua sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Muhammad Abusama selaku Anggota Badan Anggaran dan Juru Bicara DPRD Halsel telah melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019.
Persetujuan DPRD Halsel terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ditandai dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Halsel Nomor 188.4/06/DPRD-HS/2019 Terkait Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2019 oleh Sekertaris Dewan. (Bur)
Komentar