Tidore, CN : Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Tidore melakukan tahap dua kasus pencurian, perkosaan disertai pembunuhan dengan tersangka atas nama Muhamad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), Kamis (19/9/2019) tadi.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tidore itu setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu.
“Berkas atas kasus pembunuhan dengan korban Gamaria Kumala alias Kiki dinyatakan sudah lengkap, dan untuk hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Tidore yang sudah kami terima dari penyidik Kepolisian“ kata Kasi Tindak Pidana Kejati Malut Windra saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tidore, Kamis (19/9/2019) sore tadi.
Adapun hal yang masih kurang nanti akan dijadikan bahan materi untuk persidangan nanti, karena itu masalah pembuktian dan berkas dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Disentil terkait wacana dugaan pelaku lebih dari satu orang, Windra mengaku kalau dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik yang diterima, tidak ada indikasi ke arah situ, sulit dibuktikan, dan banyak unsur yang tak memenuhi syarat untuk kemudian dijadikan tersangka lain.
Sementara terkait untuk penemuan koper katanya tidak bersamaan dengan korban, koper ditemukan ditempat lain terpisah dari korban.
“Jadi alat bukti semuanya terpisah dari korban, hanya saja salah satu bukti tidak ditemukan yaitu HP milik korban karena HP milik korban dibuangnya ke laut,” katanya.
“Kini tersangka Muhamad Irwan Tutuwarima alias Ronal mendekam di tahanan kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya lagi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 339 pembunuhan diikuti dengan pidana lain seperti pemerkosaan dan pencurian, subsider Pasal 338 pembunuhan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (red)
Komentar