HALSEL, CN : Kepala Desa Pelita Sabrun Usman membantah tuduhan yang di Alamatkan kepada dirinya dari Front Pembela Rakyat Desa Pelita (FPRDP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Halsel, Kamis (29/8) tadi.
Kepada media ini kades Pelita mengatakan dirinya di paksakana untuk membayar tunjangan yang masa aktif Surat Keputusan sudah selesai.
“Tuntutan mereka itu paksaakan saya untuk membayar tunjangan yang masa jabatan sudah selesai. Sementara saya sudah koordinasi dengan inspektorat Halsel bilang bahwa pembayaran tunjangan berdasarkan SK, artinya jika ada yang punya masa jabatan sudah selesai maka tidak bisa bayar lagi, sambil menunggu SK baru keluar sementara SK baru keluar di Bulan Maret 2019. Dan ketua BPD paksakan untuk membayar di bulan Januari dan Februari,”jelas kades. Saat diwawancari media ini. Kamis (29/08/19)
Lanjut Sabrun membantah permintaan ketua BPD yang tidak dibayar selama tujuh bulan itu.
“Sedangkan Ketua BPD meminta di bayarkan bulan Juli 2018 berarti enam bulan. Itu kan sudah selesai selanjutnya dari agustus sampai desember belum ada pengganti dan di paksakan untuk saya bayar sedangkan penjelasan dari inspektorat kabupaten Halsel bilang tidak bisa kalau saya bayar maka saya kena temuan,” jelasnya lagi
Masih Sabrun mengatakan terkait potongan 6% itu adalah potongan Pph. Dan dirinya tidak terbukti melakukan KKN.
“Untuk potongan 6% adalah potongan Pph, setelah di potong saya langsung setor ke kas daerah, kalau soal KKN tidak benar sisa kita lihat kinerja saja jika di audit dan bermasalah maka proses hukum berjalan tapi kan sampai sekarang tidak terbukti,”tangkis Kades
Lebih lanjut kades mengatakan dirinya tidak pernah mengintimidasi warga, namun warga tersebut telah melakukan tindakan kriminal maka dia memberikan apresiasi kepada polsek bacan dalam penangan hukum.
“Jadi terkait tiga orang yang di tahan itu terlibat kasus pencurian mesin 40 pk jenis long boat milik Desa Pelita kemudian ditemukan di desa Kampung Baru, ketika diberitahukan mesin hilang saya langsaung lapor ke pihak polsek Bacan, kemudian diketahui barang tersebut ada di Kampung Baru, saya dan pihak polsek kemudian menuju ke kampung baru, barang bukti kemudian diamankan di kantor polsek Bacan. Selanjutnya di kembangkan lagi dengan memanggil orang tersebut yang barang curian ditemukan, pengembangan berlanjut dan tiga orang lagi diamankan ke polsek atas tuduhan pencuroan mesin tersebut,”ungkap kades lagi.
Dirinya mengapresiasi kerja Polsek Bacan yang cepat dalam penangan Kasus Hukum di wilayahnya.
“Dalam tuntutan mereka, meminta di bebaskan tapi, saya tidak mau, saya sebagai pemerintah desa Pelita mendukung pihak kepolisian terutama polsek Bacan dalam mengusut tuntas kasus pencuriann dan memberikan kepercayaan penuh pada pihak berwajib untuk menyelesaikan,”tutupnya(red)
Komentar