oleh

Dinas Perhubungan Pultab, Resmi Dilaporkan Ke Kejati Malut

Ternate, CN : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara, pada hari ini senin, 26 Agustus 2019 menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka berkoordinasi sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2017 yang menemukan kerugian keuangan daerah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)

Tanda Terima Laporan

Kepada cerminnusantara.com Ketua DPD KPPPI Maluku Utara, Muhammad Saifudin membenarkan bahawa secara kelembagaan telah  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu atas temuan LHP BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.

Muhammad Saifudin juga memaparkan temuan BPK tersebut pada sejumla Pekerjaan Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, diantaranya :

 1. jumlah kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp. 42.109.559,00,  

2. perjalanan dinas yang tidak di dukung dengan bukti yang memadai, Rp. 347.500.000,00

3. kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Desa Gela, Rp594.413.809,77

4. kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Parigi,  Rp. 214.753.963,00

5. kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Desa Tabona, Rp, Rp202.114.237,58

6. kekurangan volume realisasi belanja modal lahan bandara senilai Rp. 715.292.629,GO

Lanjut Muhammad Saifudi, bahwa temuan BPK khususnya kabupaten Pulau Taliabu tidak hanya di Dinas Perhubungan tetapi ada juga di Dinas lain, Badan dan Bagian pengadaan barang dan jasa, pihaknya pun mengaku akan melaporkan secara bertahap sehingga dengan muda mengawal prosesnya.

“soal temuan tidak hanya di dinas perhubungan, tetapi ada juga di dinas lain, baik Badan maupun Bagian pengadaan barang dan jasa setda Pulau Taliabu, namun untuk mempermudah pengawalan prosesnya, maka di laporkan secara bertahap”. ungkap Saifudin

Terkait proses laporan, dari keterang muhammad saifudin, laporan tersebut di laporkan langsung ke bagian sekretaris Kejaksaan Tinggi nantinya di tindak lanjututi  ke Kepala Kejaksaan untuk di disposisi. Tutup saifudin. (red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar