oleh

Pemberhentian Perangkat Desa Akeara Dianggap Sesuai Prosedur

HALBAR, CN: Kepala Desa (KADES) Akeara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Okto M. Sahabang yang melakukan pemberhentian perangkat desa menuai banyak protes dan menjadi keresahan bagi masyarakat setempat, namun menurut Kepala Desa, bahwa pemberhentian tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kades Akeara, Okto M. Sahabang kepada cerminnusantara.com saat di temui dikantor desa Akeara, Kec. Jailolo Selatan, Rabu (06/08/19) siang tadi.

Dia menjelaskan, pemberhentian tersebut jelas diatur dalam pasal 51 ayat 3 UU No 6 TA 2014 tentang Desa, sehingga pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah hak penuh kepala desa UU memberikan keleluasan dan kewenangan kepala desa dalam menggantikan dan mengangkat perangkat desa tetapi ada batasan-batasan dan mekanisme yang jelas.

Kan ada mekanismenya, tidak semena – mena langsung diganti, kalaupun kesalahanya sudah jelas harus diusulkan kepada Pemerintah Kecamatan,” tegas Okto

Lanjut Okto, rujukan dalam hal memberhentian perangkat desa juga termaktup dalam Permendagri No 83 TA. 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda No 8 TA. 2016 yang mengatur tentang kaur lama dan kaur yang baru.

Jadi terkait pemberhentian perangkat desa Badan Permusyawarat Desa (BPD) juga tidak bisa terlibat sebab saya kepala desa hanya membangun komunikasi dari pihak Kecamatan dalam hal itu Camat,” ungkap Okto yang juga mantan Kaders GMNI Halbar itu.

Okto menambahkan, “tidak sewenang-wenang kepala desa memberhentikan perangkat desa. ini hanya ada sekelintir orang yang ingin memprovokasi dan membuat keresahan atas nama masyarakat saja”. (fs)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar