Labuha, CN : Menindaklanjuti masalah penetapan tapal batas yang terjadi antara dua desa bertetangga yakni Desa Gandasuli dan Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan pertemuan di ruang rapat kantor Bupati, Senin (2/9/19).
Pada pertemuan ini, Pemda Halsel menghadirkan para Kepala desa terkait, yakni Sanusi Lariaga Kepala Desa Kupal, Umar Lasuma Kepala Desa Gandasuli dan Camat Bacan Selatan Yaman Daeng Mappe, Tokoh Masyarakat serta Kades Tuwokona Nursanti Awal. Hadir pula Pihak Kesultanan Bacan Ompu Jogugu Muchdar Arif, Juru Tulis RA Tufail Iskandar Alam, Bendahara Kesultanan Bacan M. Nur Kamarullah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Amiruddin Dukomalamo yang didampingi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Daud Djubaedi, Staf Ahli Bidang Sarana dan Prasarana Iksan Subur, Mewakili Kepala Bappeda Halsel dan Kabag Tata Pemerintahan Abdullah Hadi.
Mengawali rapat, Asisten 1 Amiruddin Dukomalamo menyampaikan bahwa untuk penetapan tapal batas harus melibatkan pihak-pihak yang mengetahui sejarah yang tentunya dalam hal ini adalah pihak Kesultanan Bacan.
“kita mendiami negeri ini, berarti kita adalah masyarakat adat Kesultanan Bacan. Meskipun, desa adatnya ada di Amasing dan Labuha bukan berarti kita terlepas dari adat Kesultanan Bacan”, ungkapnya.
Amiruddin juga meminta kepada pihak yang bersangkutan agar menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan nantinya.
“Jadi jangan dulu dipatok batasnya, karena ini yang akan mengakibatkan konflik. Jaga keamanan agar tetap kondusif jangan terpancing emosi dan tetap menjaga kerukunan demi masa depan Halsel”, pintanya.
Camat Bacan Selatan, Yaman Daeng Mappe mengatakan bahwa ini merupakan pertemuan yang ke empatnya bersama para pihak yang bersangkutan. Pertemuan kemarin, dengan pihak yang bersangkutan telah selesai namun, beberapa jam kemudian memanas lagi.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada yang bersangkutan agar setelah pertemuan ini, usahakan menahan diri dan menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah. (Red)
Komentar