Pemotongan Gaji Karyawan PT Indosino Sukses Bersama di Halteng Dinilai Tabrak Aturan

HALTENG, CN – Langkah PT. Indosino Sukses Bersama memotong Gaji salah seorang Karyawan yang Resign (Berhenti) dinilai menabrak aturan dan diperlakukan tidak adil.

Lantas, karyawan tersebut yakni Muhammad Indra Sangadji menyampaikan keberatan atas pemotongan gajinya.

Berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT. Indosino Sukses Bersama tentang upah, pihak pertama akan melakukan pembayaran upah atas hasil kerja pihak kedua dengan tarif yang ditetapkan. Akan tetapi, pemotongan yang dilakukan PT. Indosino Sukses Bersama dinilainya maladimistrasi karena tidak terdapat sanksi apapun dari yang bersangkutan seperti yang dijelaskan pada PKWT tentang Sanksi.

Ditanya terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Muhammad Indra Sangadji atas apa yang dialaminya saat ini, Indra sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak merasa puas dan akan membuat pengaduan ke Disnaketrans Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak lagi di Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Saya akan langsung membuat pengaduan Disnaketrans Provinsi Maluku Utara. Sehingga apa yang menjadi tuntutan saya dapat diindahkan pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).

Lanjut Indra, dirinya mengaku ragu dengan kinerja Disnaker Halteng karena beberapa waktu lalu, ada karyawan lain kurang lebih bernasib yang sama yang  tidak mendapatkan solusi yang terbaik dari Disnaker Halteng.

“Saya langsung ke Provinsi saja, karena kalau pengurusan di Disnaker Kabupaten ini tidak ada jalan keluar yang baik, karena pengalaman dari beberapa teman yang lalu-lalu,” akunya.

Sementara itu, IR dari PT. Indosino Sukses Bersama dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, menunggu hasil mediasi di Disnaker.

“Mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di Disnaker ya Pak. Yang pasti hak Karyawan yang semestinya akan tetap diberikan,” ujarnya. (Abi CN)

Cakades Lalubi Menang di PTUN Ambon, Kabag Hukum Pemda Halsel: Kami Masih Mempelajari Isi Putusan

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusnatara.co.id, Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, akhirnya menang di PTUN Ambon.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa ( 12/9/2023 ) yang mengadili perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menanggapi putusan itu, Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan adanya putusan PTUN Ambon yang menerima Gugatan salah satu Cakades di Desa Lalubi itu.

“Benar , hari ini per Tanggal 12 September Tahun 2023 , Bagian Hukum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN melalui E- Court, ” aku Kabag Hukum, Rusdi Hasan.

Menurutnya, dalam putusan Majelis Bakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima sebagian gugatan penggugat.

Rusdi menuturkan, putusan PTUN Ambon itu sudah bersifat Incracht (final). Sehingga, pihak Pemkab Halsel saat ini masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan Bupati Halsel, Usman Sidik sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke jenjang yang lebih tinggi ataukah tidak.

“Mengenai sikap Tim Hukum Pemda, sejauh ini kami masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan pimpinan sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTUN Manado atau tidak,” ungkapnya mengakhiri. (Sain CN)

Disorot DPRD Halteng, Dirut Perusda FMB: Daerah Lebih Fokus Pada Apa yang Sudah Menjadi Program Prioritas Pemda

HALTENG, CN – Aktivitas Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (Perusda FMB), milik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng.

Dimana, sejak mantan Bupati Halteng, Edi Langkara melantik Majid Husen sebagai Direktur Utama (Dirut), bersama kedua rekannya Gawi Abas dan Subhan Ahmad pada 9 September 2021, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Perusda tersebut. Namun nyatanya, hingga kini masih terkesan jalan ditempat.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, Perusda Sayogianya mempunyai Bisnis Plan, lebih giat dan berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah.

“Di setiap Tahun dalam Dokumen APBD Halteng ada penyertaan Modal untuk Perusda, tetapi tidak direalisasi. Karena soal realisasi atau tidak, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya, Selasa (12/9/2023).

“Minggu lalu juga sudah ditetapkan Perda tentang penyertaan modal ke Perusda. Semoga dengan Perda baru, management Perusda dapat lebih bergiat untuk berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, Pemda Halteng harus terlebih dahulu melakukan Analisis Kelayakan, Analisa Portofolio dan Analisis Resiko.

Terkait hal itu, Dirut Perusda Fagogoru Maju Bersama Drs. A. Madjid Husen, MM, juga mengatakan bahwa konsep Master Plan Bisnis Perusda yang dipimpinnya sudah siap, namun kondisi Keuangan Daerah yang belum memungkinkan, sehingga Pemda Halteng masih fokus pada Program Prioritas lainnya.

Sejak dilantik selalu aktif membangun komunikasi dengan para Mitra kerja Perusda yang siap bekerjasama antara lain yakni, PT. Mustika Pratama Mining dan PT. Sumber Alam Kreasi serta PT.  Wijaya Karya Konstruksi.

Sementara di Bidang Hauling (pengangkutan Ore Nikel), hal ini sudah sampai pada Tahap Survey lokasi untuk mengecek secara langsung lokasi penambangan, kegiatan Survey yang melibatkan Tim dari PT. Weda Bay Nikel Tim dari PT. IWIP Tim dari ketiga Perusahaan Mitra Kerja dan Perusda sendiri.

“Dari hasil Survey yang dilakukan dan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan Pemda, Management PT. IWIP dan PT. Weda Bay Nikel dapat disetujui untuk kerjasama Hauling Or Nikel sebesar 1.8 Juta Metrik Ton yang akan dikerjakan oleh ketiga Perusahaan atau Kontraktor Mitra kerja Perusda,” cetusnya.

Namun demikian, kata dia, pihak kontraktor dalam hal ini mengajukan penawaran yang dianggap terlalu tinggi oleh pihak Weda Bay Nikel dan IWIP. Sehingga dibatalkan.

“Dan untuk saat ini sudah ada Mitra kerja/kontraktor yang sudah siap bekerjasama dengan Perusda di Bidang yang sama/Hauling,” akunya.

Sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pertama kalinya dianggarkan Penyertaan Modal Perusda sebesar Rp 3 Milyar.

“Dan Insya Allah pada Tahun Anggaran 2024 ada Perhatian Pemerintah Daerah untuk penambahan penyertaan Modal kepada Perusda. Dalam upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya. (Abi CN)

FRONT-MAKLUMAT Demo Didepan Kementerian LHK dan ESDM, Ini Tuntutannya

Jakarta, CN – Ratusan Aktivis yang tergabung dalam Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) melakukan aksi demo di Kantor Kementerian LHK dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, Senin (11/9/2023).

Aksi tersebut digelar menanggapi isu pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi  Maluku (Malut), yang sempat viral baru-baru ini.

Al Jedral, selaku Koordinator Lapangan lewat wawancara Media ini menyampaikan, Sungai Sagea merupakan sumber kehidupan Warga setempat. Dimana, dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut untuk mencuci, mandi dan lain-lain.

Dibalik Sungai Sagea ada Goa Boki Maruru. Goa tersebut adalah Goa terpanjang di Indonesia. Dengan keunikan tersendiri, Goa tersebut, kemudian rencana akan ditetapkan sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

“Akan tetapi, pada beberapa waktu lalu, Sungai Sagea dan Situs Goa Boki Maruru telah tercemar. Diduga kuat adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai dan situs Goa tersebut,” kesal Al Jedral.

Lanjut Al Jedral, Untuk itu, tuntutan FRONT-MAKLUMAT kepada Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi. Sebab Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.

Sementara itu, saat beraudiensi dengan massa aksi, Perwakilan Kementerian LHK Bagian Humas dan Pengaduan, mengatakan, menerima tuntutan dari FRONT-MAKLUMAT untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, diantara tuntutan massa aksi, Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup untuk turun melakukan investigasi langsung dilapangan. Tujuannya, untuk mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai Sagea.

“Jika benar dan terbukti tercemarnya Sungai Sagea dan Goa Boki dicemari karena sedimentasi dari aktivitas Perusahaan yang beroperasi di Hulu dan sekitar Sungai Sagea, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana,” tutupnya.

Setelah usai geruduk Kementerian LHK, massa aksi bergegas menuju Kementerian ESDM.

Saat beraudiensi dengan Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi. Massa aksi lewat Al-Jendral selaku Koordinator Lapangan FRONT-MAKLUMAT, memberi ketegasan kepada Kementerian ESDM untuk secepatnya menetapkan Geosit Goa Boki Maruru sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halteng.

Al Jedral juga meminta Kementerian ESDM segera mencabut paksa IUP PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi.

Dalam rangka merespon tuntutan massa aksi, Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi, langsung melayangkan surat ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, agar dapat menindaklanjuti aspira FRONT MAKLUMAT dan menugaskan Inspektorat Tambang untuk melaksanakan pengawasan ke lokasi Tambang dimaksud. (Abi CN)

Harita Grup Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penyerobatan Lahan 

HALSEL, CN – Bos besar dan Lima pejabat tinggi di PT. Harita Grup tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) soal kasus dugaan penyerobotan lahan warga tanpa diketahui pemilik haknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan terkait Penyerobotan lahan di Loji, Desa Kawasi atas nama Arif La Awa dan Dewi La Awa selaku ahli waris.

“Benar, kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di Caplok oleh perusahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi. Dan aduannya telah kami proses serta sudah melayangkan surat panggilan ke Enam oknum itu. Diantaranya Bos besar PT. Harita Group dan kelima pejabat tingginya, akan tetapi mereka belum datang sampai saat ini,” aku Aryo Dwi Prabowo, Sabtu (9/9/2023).

Aryo bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya baru memanggil Bos PT Harita Grup, Leem Gunawan, Co. Eksternal CSR, Mochtar Sindang dan Gm. CSR Harita, Latif serta 3 oknum lainnya.

“Dari keenam oknum itu, kami baru memanggil Tiga oknum. Dan Tiga oknum lainnya akan kami panggil, tetapi menyusul,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)

Ketua Partai Demokrat Halsel: Gaya Komunikasi Politik Wakil Bupati Sangat Bagus

HALSEL, CN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku merasa sangat dihargai oleh orang Nomor Dua di Halsel. Dimana, Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengucapkan selamat dan sukses kepada Partai Demokrat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Tahun 2023.

“Pak Wakil Bupati kemarin berkunjung di Sekretariat DPC menyampaikan selamat dan sukses kepada Partai Demokrat serta kehadiran Pak Wakil Bupati juga dalam rangka meminta pamit untuk kegiatan ke Kota Ternate hari ini,” aku Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi. Ibrahim kepada sejumlah wartawan usai menggelar acara syukuran HUT Partai Demokrat di Sekretariat DPC, Sabtu (9/9).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel itu juga mengaku bahwa pihaknya dengan Hasan Ali Bassam Kasuba cukup dekat. Sehingga dirinya menilai Hasan Ali Bassam Kasuba merupakan seorang politisi yang mapan.

“Gaya komunikasi politik Wakil Bupati sangat bagus. Saya secara pribadi, mengapresiasi kepada pak Wakil Bupati dan teman-teman Partai Politik lainnya yang sudah hadir untuk memberikan ucapan selamat HUT kepada Partai Demokrat,” tutup Calon anggota DPRD Halsel Daerah Pemilihan (Dapil) I, Hud Hi Ibrahim. (Hardin CN)