HALSEL, CN – Salah seorang oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Haris La Edi alias Aco dengan terpaksa melakukan pemalsuan dokumen buku nikah agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Oknum Pegawai KUA Bacan Timur Selatan itu sudah melakukan pemalsuan dokumen dari Tahun 2010 hingga sekarang,” jelas Sahamudin Musa, warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Senin (12/2/2020).
Demi mempermudah kepengurusan KK warga, Haris dengan terpaksa melakukan hal tersebut. Haris diduga menipu korban dengan cara membuat buku nikah para pasangan suami-istri itu palsu. Ia membuat buku dengan cara buku nikah milik orang lain itu di tipeks untuk di jual belikan senilai Rp 500 ribu.

“Masalah ini terungkap pada saat ada korban datang ke Bacan untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Tapi buku nikah tersebut tidak bisa digunakan dalam pengurusan KK karena sebelumya buku nikah itu milik orang lain,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, warga Desa Liaro Sahamudin Musa langsung melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan, Haris La Edi ke Polres Halsel dengan laporan pengaduan Polisi Polres Halsel dengan Nomor: LP/II/2020/Malut/reshlsel/SPKT.
Meski begitu, Sahmudin mendesak Kepada Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Halsel, Lasengka La Dadu agar memberikan sanksi terhadap oknum pegawai KUA Kecamatan Bacan Timur Selatan yang diduga telah melakukan penipuan serta pemalsuan Buku Nikah puluhan warga Desa Liaro.

Selain mendesak Kemenag Halsel, Pihak Penyidik Polres juga diminta secepatnya menindak lanjuti aduan dugaan penipuan dan pemalsuan Buku Nikah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
sementara itu, Haris La Edi berusaha dikonfirmasi wartawan, nomor telepon-Nya tidak dapat dihubungi. (Red)