Cermin Nusantara

Kades Nyonyifi: Saya Tidak Pernah Hina Wartawan

HALSEL, CN – Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Guntur Idris membantah atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

“Jujur saja, saya tidak pernah menghina wartawan. Apalagi berkata kasar kepada Husain Yusuf,” aku Kades Nyonyifi, Guntur Idris, saat ditemui cerminnusantara.co.id, Kamis (15/7/2021).

Guntur menegaskan, kata-kata yang diduga tak pantas dilontarkan kepada wartawan Husain Yusuf terkait mencaci maki itu juga tidak benar.

“Saya juga tidak pernah berkata bodoh terhadap wartawan (Husain Yusuf-red) bahkan saya juga tidak pernah melakukan pengancaman kepadanya,” tegasnya.

Meski begitu, ia meminta maaf jika ada yang menganggap dirinya yang bersikap kasar dan lain-lain. Sebab yang namanya manusia tidak luput dari kehikhlafan.

“Hal ini hanya terjadi kesalahpahaman saja, namun jika ada yg berfikir bahwa saya yang bersalah, maka saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua teman-teman Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)

Disperindagkop, Menyoal PT. AMT SL Terkait Pemerataan Mitah di Kepsul

SANANA, CN – Plt Kapala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dispridagkop), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Dzena Tidore, soal penyaluran minyak tanah (Mitah) yang tidak merata

Hal ini di ungkap oleh Plt Dispridagkop Kepulauan Sula, Dzena Tidore, saat di konfirmasi di ruang kerja, Selasa (13/07/2021)

Dzena Tidore, mengukapkan bahwa keretaria penyaluran minyak tanah berasarkan apa, sehingga ada penyaluran minyak tana ada yang cuman 4 Kl, 8 Kl dan 12 Kl sama 5 Kl,”ungkapnya.

Sementara untuk saat ini sudah 5 Kl, sedangkan pada bulan kemarin hanya 4 Kl sedangakan kapisitas mobil itu adalah 5 Kl maka di sesuaikan dengan kapisitas mobilnya,

Maka di bulan kemarin 4 Kl yang saat di cura ke pangkal, sehingga ada yang kurang dan ada yang lebih. Karena kapisitas mobil itu 5 Kl,” tendesnya.

Sehingga dari semua pangkalan membicarakan dengan PT AMT Sanana Lestari, untuk di sewit 5 Kl, itu supaya memenelisir tingkat kekurangan dan kelebihan,

“Untuk sementara, berkaitan dengan hal itu, saya belum bisa berbicara banyak jangan sampai berimbas kepada masyarakat,” tutup Plt Kadis Disprindag Kepsul.

Selaku pimpinan perusahan PT. AMT Sanana Lestari, Yusuf Buamona mengatakan, Alokasi Minyak Tanah untuk triulan III kami tidak memangkas tetapi kami menyesuaikan kapisitas mobilnya 5 Kl,” katanya.

Ditambahkan Yusuf Buamona, bahwa kami menyalurkan minyak tana sesuai dengan kapisitas mobil.

Berkaitan dengan penyaluran minyak tanah teriulan III kepada pangkalan – pangkalan, apa bila ada 4 Kl di bulan kemarin, maka nanti kami dari PT AMP Sanana Lestari, melakukan monitoring, untuk menambahkan sesuai dengan kapisitas mobilnya.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf bahwa kami tidak memangkas penyaluran minyak tana (Mitah) tetapi semua pangkalan yang ada di Kepulauan Sula (Kepsul) itu semua dapat merata.

Serta kami dari PT AMP Sanana Lestari, mengusulkan ke pihak pertamina untuk menambahkan alokasi minyak tanah,” tutup Yusuf. (Is/CN)

Siap-siap, Pelaku Rampok Ops Bupati dan Wabup Halsel Bakal Dilaporkan ke KPK

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik kembali membeberkan dugaan korupsi anggaran operasional perjalanan Dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati Halsel mencapai miliaran rupiah Tahun anggaran 2021.

Sehingga Bupati Usman menyebut, ada prampokan terstruktur di Sekertariat Daerah. Sebab, Rp 4 Miliar lebih operasional Bupati dan Wakil Bupati habis dirampok. Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik  saat ditemui sejumlah awak media di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (14/7/2021).

“Ada perampokan keuangan Daerah yang tidak sedikit, dari awal saya dilantik pada Tanggal 24 Mei dan 5 hari menjabat tidak mendapat pelayanan dari Sekertariat Daerah baik itu perjalanan Dinas maupun makan minum dan lain-lain. Dana operasional perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati serta anggaran makan minum konsumen rapat Kepala Daerah dan lain-lain pada Tahun 2021 sebesar Rp 8.057.151.500 rupiah telah dirampok alias fiktif,” kesalnya.

Oleh sebab itu, dirinya langsung menunjuk Inspektorat Halsel untuk melakukan audit dan akhirnya terdapat anggaran perjalanan Dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati se senilai Rp 4.507.151.500 habis dirampok.

Namun pihaknya sudah menemukan bahwa ada oknum-oknum yang dengan segaja melakukan praktek prampokan anggaran Sekertariat Daerah perjalanan Dinas, makan dan minum.

“Saat hasil audit keluar, saya langsung melakukan rapat di Sekertariat Daerah dan diakui oleh Bendahara Sekertariat Daerah bahwa dia hanya mengeluarkan anggaran berdasarkan perintahkan Sekertaris Daerah dan ajudan Bupati sebelumnya. Bendahara juga menunjukan bukti-bukti fiktif terkait perjalanan Dinas di beberapa Desa, makanya mereka berhasil bobol anggaran sebesar Rp 4 miliar sekian,” cetusnya.

Meski begitu, Usman menegaskan kepada Sekretariat Daerah untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu 1 Bulan. Jika tidak, siap-siap diproses hukum.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka saya akan tenteng ke KPK untuk diselesaikan kejahatan ini,” tegas Usman. (Red/CN)

Komisi II DPRD dan DKP Kepsul, Tertibkan Ilegal Fishing di Laut Kepsul

SANANA, CN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) guna untuk menertibkan rompun yang tidak memiliki izin serta menertibkan ilegal fishing di laut Kepsul.(14/07/2021)

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Drs. H. Safrin Gailea, SH. M.Si. mengatakan bahwa RDP tadi guna untuk membahas terkait dengan adanya illegal fishing, dan selama ini terjadinya illegal fishing khususnya wilayah yang dimana adanya rumpon,”ungkapnya.

Jadi di saat pemilik rumpon itu kembali ke daratan, di situ ada kapal – kapal yang mengeliling rumpon itu guna untuk mengabil ikan, itulah terjadinya illegal fishing,

Lanjut Mantan Sekda Kepsul, Safrin Gailea untuk itu guna RDP tadi agar Dinas Perikanan dan Kelautan Kepsul, menertibkan illegal fishing tadi. Sehingga DKP Sula, berkordinasi dengan Dirut Polairud, dan angkatan laut, untuk mengantisipasi terjadinya illegal fishing tadi,

Kemudian rumpon yang ada di laut Kepulauan Sula (Kepsul), banyak yang tidak memeliki izin, untuk itu Komisi II DPRD Kepsul, berharap kepada DKP Sula, guna menertibkan rumpon – rumpon yang tidak memeliki izin, sementara izin rumpon itu di keluarkan DKP Provinsi Malut, jadi di harapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Sula, memberikan rekomendasi untuk pemilik rumpon itu mengurus izinnya,”tutup.

Terpisah hal itu, di tambahkan oleh Plt Kapala DKP Kepsul Sahlan Norau, kepada awak media ini menyampaikan bahwa rumpon yang ada di Kepulauan Sula (Kepsul) ini dan untuk sementara terdata ini, sebanyak 77 rumpon, hanya saja yang memeliki izin kurang lebih 3 rumpon, dan 1 memeliki izin tangkap semantara 2 baru memeliki IB,” ungkapnya.

Berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izin maka kami dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepsul, akan memanggil pemilik rumpon untuk secepatnya menguruz izin rumponnya masing – masing,

Untuk selanjutnya berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izinnya, “kemarin saya sudah rapat tehnis dengan stafnya guna untuk menyurati ke pemilik rumpon agar melakukan penertibat,

Oleh karena itu, lanjut Sahlan guna menyurati ke pemilik rumpon, untuk hadur dan kami sosialisai perseratan – perseratan serta regulasi yang berkait dengan pemilik rumpon,” tendesnya.

Terkait dengan illegal fishing, maka kami dari DKP Sula, akan dalam waktu dekat melakukan penertiban,”tutup. (Is/CN)

Ini Penjelasan KP, Soal Uang Mami Tiga Pucuk Pimpinan DPRD Kepsul

SANANA, CN – Anggaran Makan minum (Mami) rumah tangga tiga pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp429 juta.

Ratusan juta uang Mami ketiga Pimpinan tersebut masing-masing, Ketua DPRD Sinaryo Thes sebesar Rp143 juta per tahun, Wakil Ketua I Ahkam Gajalai sebesar Rp143 juta dan Wakil ketua II Hamja Umasangaji sebesar Rp143 juta per tahun. Anggaran mami ratusan juta tersebut bersumber dari APBD 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Suseno mengungkapkan kepada media ini Selasa (13/7/2021), membenarkan bahwa besaran nilai anggaran Mami rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD sama.

“Anggaran Mami untuk Ketua DPRD itu Rp143 juta, sedangkan anggaran mami untuk kedua wakil ketua DPRD juga sama nilainya Rp 143 juta,”ungkapnya Edi

Namun lanjut Edi, anggaran Mami tiga pucuk pimpinan DPRD ini dikelola oleh pihak ketiga melalui sistim Pengadaan Langsung (PL).

“Makan minum rumah tangga untuk wakil ketua DPRD itu, lewat Pengadaan Langsung (PL), pemenangnya adalah CV. Admadtar. Sedangkan ketuanya, pemenangnya adalah CV. Tita mulia, dengan Direkturnya Ade Setiawan,”bebernya.

Selain itu, Edi mengungakapkan, anggaran Mami untuk Tahun 2020 tidak dilakukan Pengadaan Langsung (PL) atau tidak menggunakan pihak ketiga. sebab, data pihak ketiga tidak ada di Bagian Pengadaan barang dan jasa. “Kalau anggaran Mami 2020 tidak ada data sama sekali,” tendesnya Edi.

Terpisah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi pewarta media Senin (12/07/2021) menyampaikan, anggaran Mami unsur Pimpinaan tahun 2020 lalu dikelola sekretariat melalui pihak ketiga.

“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”tuturnya Ali

Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang

“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu berkisar Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih  Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas mantan Sekwan Pultub

Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, Tahun 2021
“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali.

Sekedar untuk diketahui, Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 Peraturan Pemeintahan nomor 18 Tahun 2017, serta memperhatikan angka 6 Surat menteri dalam negeri nomor 188.31/7808/SJ, perlu ditetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga pimpinan DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang,”tutup. (Is/CN)

Disperindag Kepsul Akan Cabut Izin, Jika Kedapatan Pangkalan Mitah Yang Nakal

SANANA, CN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan ultimatum keras untuk pengelola pangkalan minyak tanah di Sula. Bila terbukti menaikkan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka izin usaha akan dicabut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kepsul, Dzena Tidore mengatakan bahwa banyak pangkalan minyak tana di Kepsul, yang jual minyak tana tidak sesuai dengan Het yang di tentukan oleh Pemerinta,

Sementara Het yang di tentukan oleh pemerintah Kepulauan Sula, Rp4.000, khususnya wilayah kota sanana, tetapi ada pangkalan yang jual tidak sesuai dengan Hed” ungkapnya.

Lanjut Dzena, misalkan di Kecamatan Sulabesi Tengah, Hed yang di tentukan oleh Pemerintah Rp4.5000, tetapi pangkalan yang ada di Kec. Sulabesi Tengah terdapat menjual minyak tana di atas Hed Rp 5.000, yang di tetapkan oleh pemerintah,”tendesnya.

Sedangkan Het yang di tentukan oleh Pemerintah itu adalah sudah di hitum dengan keuntungannya, tetapi ada pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,

Hal ini kedepan kami akan tindak tegas, apa bila masi terjadi pangkalan yang masi menjual di luar Het yang di tentukan, maka kami panggil pangkalan tersebut untuk di beri sanksi.

Sangsi yang nanti kami berikan yang pertama kami berikan teguran lisan, teguran tertulis apa bila masi saja menjual di atas Het kami akan lansun cabut izin,” tutup. (Is/CN)