Cermin Nusantara

Jelang Hari Raya Kurban, Bupati Kepsul Santuni 100 Orang Anak Yatim

SANANA,CN – Jelang hari raya kurban, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. M. Saleh Marasabesy membagikan santunan kepada 100 orang anak yatim di Sula.

Pantauan awak media ini, kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim berlangsung di Istana Daerah (Isda), Senin (20/07/2021) sore dengan jumlah 100 orang anak yatim.

Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus mengatakan bahwa Alhamdulillah hari ini kami masih diberi rezeki yang lebih sehingga bisa memberikan santunan kepada anak yatim di Kab. Kepulauan Sula, Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi yang menerima.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan yang sehat, limpahkan segala rezki kita serta menjadikan negeri ini aman, makmur, adil, damai dan bahagia selalu,” Ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, pemberian santunan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sula, tersebut terdiri dari sejumlah bingkisan maupun amplop di masing-masing anak yatim. (Is/CN)

Stop Penyebaran Issu COVID-19, Tolak WNA dan Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Maluku Utara

Oleh :

Asyudin La Masiha, Presiden Mahasiswa Universitas Khairun Ternate

Semakin mengganas, kasus yang terinfeksi COVID-19 kian melambung tak terkendali. Pasalnya, jelas terasa dampak pada aktivitas masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai upaya telah dilakukan, namun amukan COVID-19 semakin menjadi sehingga dibeberapa wilayah yang awalnya berada pada zona orange dan kuning kini berubah menjadi zona merah, kita di Maluku Utara mengalami itu khususnya di Ternate dengan angka orang yang terpapar COVID-19 cukup tinggi.

Masyarakat cemas, seakan depresi ditambah lagi akses berita tentang Covid-19 yang begitu cepat dan luas. Olehnya itu harus ada pengontrolan dan pengawas ketat terkait dengan pemberitaan COVID-19 agar individu dan masyarakat tentunya tidak berada pada ketakutan akibat teror dan horor dari pemberitaan COVID-19. Kita tahu ada trauma di tengah masyarakat dengan meningkatnya kasus COVID-19 ini. Kiranya kita harus bersama dalam menekan rasa cemas serta kepanikan masyarakat dengan tidak mengshare berita/issu COVID-19 demi ketahanan imunitas masyarakat.

Berbagai langkah antisipasi untuk menekan bahkan memutus mata rantai persebaran COVID-19 telah diambil sampai pada kebijakan yang paling strategis. Belakangan ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan status zona wilayah ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Darurat maupun Mikro dengan besar harapan, mampu menekan persebaran COVID-19. Untuk PPKM darurat sendiri diberlakukan di Bali dan Jawa dan lainnya hanya PPKM Mikro khususnya kita di Maluku Utara.

Namun, dengan banyaknya kasus yang terpapar virus ini, pemerintah Provinsi yakni Gubernur Maluku Utara selaku ketua Tim penanganan COVID-19 di provinsi rencananya akan berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk memberlakukan PPKM Darurat di Maluku Utara. Inisiatif tersebut diambil berdasarkan informasi yang diperoleh lewat pihak rumah sakit di kabupaten/kota tentang pasien COVID-19 yang sudah penuh di rumah sakit sebagaimana dimuat dalam media cetak, Malut Post bertanggal 17 Juli 2021.

Tentunya itu adalah niat baik untuk menekan tingginya angka kasus Covid-19 di Maluku Utara. Namun bagaimana dengan dampak dari penerapan PPKM darurat nanti bagi masyarakat adalah masalah serius yang perlu dipertimbangkan. Mengapa tidak, kebijakan tersebut akan berefek pada ekonomi terutama masyarakat menengah kebawah. Sebagian hidup orang tua, saudara/i kita yang menggantungkan hidup mereka dengan berjualan di pasar dan bahkan di jalan akan kesulitan. Sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat ketika PPKM ini diberlakukan, olehnya itu kebijakan-kebijakan pendukung selama PPKM hendak diberlakukan di Maluku Utara harus disertakan semisal, pemberian bantuan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Belum lagi pengaruhnya pada bidang pendidikan.

Dengan proses belajar mengajar berbasis jaringan, tentunya bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah akan kesulitan. Olehnya itu bantuan untuk menunjang proses belajar mengajar perlu kiranya.

Besar harapan kiranya, pengontrolan darurat Covid-19 di Maluku Utara harus memperhatikan aspek-aspek lain terutama ekonomi masyarakat. Penerapan PPKM darurat tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi karena berdampak pada pendapatan per-kapita masyarakat, seakan membunuh aktivitas masyarakat maka menolak PPKM di terapkan di Maluku Utara adalah satu keharusan. Kalaupun kita berkomitmen untuk menekan tingginya angka kasus COVID-19 di Maluku Utara dari segala sektor, maka PPKM darurat harus pula diberlakukan di wilayah pertambangan tanpa terkecuali. Karena menjadi satu hal yang mengganjil apabila PPKM darurat hanya berlaku bagi masyarakat, tidak kepada pertambangan. Sementara kita tahu bersama, interaksi juga terjadi di sana.

Kemudian dengan beredarnya dibeberapa media tentang pengajuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin mengganti status kewarganegaraan dan ingin tinggal di Maluku Utara, perlu untuk di sikapi serius. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate diketahui ada kurang lebih 2.811 warga negara asing (WNA) dengan total keseluruhan terdiri dari 2.707 pria dan 104 wanita. Didominasi dari Cina yang berjumlah 2.729 orang, WNA tersebut berasal dari berbagai negara yang mengusulkan untuk tinggal di Maluku Utara (Malut) yang Jumlahnya itu sudah tercatat mulai Januari hingga Juli 2021. Pasalnya, sekarang kita masih berada di tengah situasi Covid-19, olehnya itu peralihan kewarganegaraan maupun masuknya Tenaga Kerja Asing selama Pandemik-pun harus di tolak.

Kasus serupa seakan membuktikan bahwa kita tak kuasa untuk mengatakan tidak pada investor, terutama Cina. Kira kita harus bersikap seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan masyarakat yang sejak tahun kemarin dengan penuh semangat menolak TKA China masuk ke daerah mereka di masa pandemi Covid-19.

Lapor Wartawan, Sikap Kepala UPTD KPH Halsel Dianggap Tidak Profesional

HALSEL, CN – Sikap Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Fahrizal Ramdani yang mempolisikan oknum wartawan dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Malut dianggap tidak profesional. Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Halmahera Wacth Coruption (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus.

Rajak Idrus mengaku geram atas sikap Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Ramdani. Sebab menurut Rajak, laporan Kepala UPTD KPH Halsel tersebut dianggap tanpa dasar.

Menurutnya, Fahrizal merupakan seorang pejabat, maka kinerja pejabat wajib menerima kritikitan. Baik melalui LSM maupun tulisan wartawan melalui media. Kalaupun pejabat anti kritik kenapa harus jadi pejabat?.

“Kalaupun Fahrizal merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut maka ada hak buat diklarifikasi tetapi bukan main lapor saja. Begitu pun ketika ada LSM yang melaporkan dirinya terkait dugaan itu merupakan wajib karena LSM adalah lembaga pengawasan,” tegas Jeck sapaan akrab Rajak Idrus kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dirinya, menjelaskan bahwa LSM cukup melaporkan ke penegak hukum dan penegak hukum yang mengembangkan laporan tersebut. Selanjutnya pejabat yang dilaporkan, tugasnya mengklarifikasi, membuktikan persoalan itu, apakah benar atau tidak.

“Saya ingatkan LSM cukup dengan membuat kronologis laporkan ke pihak polisi atau jaksa. Nantinya pihak penegak hukum yang kembangkan apa dugaan kasus itu benar atau tidak. Dan orang dilapor itu nanti membuktikan dan mengklarifikasi terkait masaalahnya didepan penyidik,” tutur Jeck.

Pikanya menilai sikap Kepala UPTD KPH Halsel membuat laporan resmi ke pihak Polisi secara tidak langsung mengakui dirinya tersanding masalah. Langka Fahrizal sendiri mempolisikan dirinya sendiri. Sebab, secara tidak sadar, dirinya membuat pembelaan dihadapan penegak hukum.

“Tindakan Kepala UPTD KPH Fahrizal membuat laporan resmi ke Polisi secara tidak langsung Fahrizal sendiri mengakui darinya ada masaalah sehingga yang bersangkutan buat pembelaan dengan membuat laporan balik,” paparnya.

Selain itu, Jeck meminta Kepala UPTD KPH Halsel segara mencabut laporannya di Polisi dan memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi, sehingga semuanya selesai. Jika tidak mencabut, maka ia memastikan semuanya tamba rumit dan HCW sendiri memberikan suport dan dukungan kepada oknum LSM yang membuat laporan resmi di Kejari Halsel.

“Kalau tidak cabut maka saya pastikan semua pasti tambah rumit. Dan HCW sendiri dengan tegas memberi suport ke LSM Macan Asya yang membuat laporan di Kejari terkait dugaan yang melibatkan Kepala UPTD KPH,” jelasnya.

Ditanya soal dugaan pekerjaan proyek yang bermasalah, HCW Malut secara kelembagaan akan membantu mendorong dugaan kasus yang sementara jaksa tangani itu.

“HCW akan membentuk Tim internal, untuk turun ke lapangan sekligus mengumpulkan bukti tambahan sekaligus mendorong kerja kerja jaksa,” tutup Jeck. Sembari menyebut proyek yang dilaporkan oknom LSM tersebut, HCW pun pernah mengikuti dan mendengar informasi dibeberapa pihak termasuk masyarkat.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Halsel, Sadam Hadi juga menegaskan Kepada Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Ramdani segera mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya, hal ini demi menjaga ketersinggungan Jurnalis.

“Saya berharap saudara Fahrizal segera mencabut itu laporan terhadap wartawan. Apapun itu polemiknya. Sebab, jika diproses, maka akan ada ketersinggungan Komunitas Pers. Karena dia adalah teman seprofesi kami,” pinta Wartawan Seputar Malut, Sadam Hadi. (Red/CN)

Lapor Wartawan ke Dewan Pers, Kepala UPTD KPH Halsel Dinilai Keliru

HALSEL, CN – Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi dinilai keliru terhadap pemberitaan yang ditulis salah seorang wartawan media online, berinisial RI, sehingga melapor RI ke Dewan Pers.

Fahrizal menuding RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga melaporkan RI ke Dewan Pers.

Padahal kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

“Sebenarnya, Fahrizal, telah keliru dengan berita yang saya tulis, sebab Fahrizal berharap kepada saya untuk menulis klarifikasi dia atas laporan masyarakat Desa Silang, sementara berita yang saya tulis adalah berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. Jadi yang seharusnya dia koreksi itu laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tuturnya, Minggu (19/7/2021) malam.

Lanjutnya, laporan dari masyarakat itu Tanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada Tanggal 11 Juli 2021. Artinya, 16 Hari setelah RI tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 Hari baru saya mendapatkan laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya untuk memberikan hak koreksinya,” kata RI mempertanyakan.

Dia menambahkan, jika Fahrizal menggunakan hak koreksinya, maka sudah tentu RI juga akan menggunakan kewajiban koreksinya agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, Sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12) bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal upayakan membangun komunikasi dengan saya untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini Fahrizal tidak pernah menghubungi saya untuk memberikan hak koreksi, baru dia langsung ambil langkah untuk melapor saya ke dewan pers. Ini kan keliru,” tandasnya. (Red/CN)

Sempat Hanyut, Nelayan Mangoli Berhasil Ditemukan Polairud dan Babinkamtimas Kepsul

SANANA, CN – Seorang nelayan bernama Kisman Mawuntu (61) tahun, Desa Rawa Mangoli Kecematan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Jumat, (16/7). sempat dinyatakan hilang saat mancing di laut, korban berangkat hari jum’at Pukul 16:00 WIT (4 Sore) hingga ditemukan Sabtu, malam (17/7).

Hilangnya nelayan itu, disebabkan karena pergi memancing Ikan di perairan laut mangoli, kejadian ini juga dibenarkan oleh Bripka Irwan Duwila, S.Pi, saat diwawancarai awak media ini di kantornya.

Bripka Irwan mengatakan, pihaknya menerima laporan jam 10:00 Wit (Pagi) kemarin, kemudian pihak Polairud langsung melakukan Patroli sesuai dengan laporan yang di terima dari keluarga korban di tempat mancingnya namun tidak membuahkan hasil.

Setelah itu, bersekitaran jam 18:00 Wit (6 Sore) kemarin, pihak Polairud Mangoli Utara menerima laporan dari pihak Polsek Mangoli Barat kemudian ditindak lanjuti bersama polsek, Polairud dan Babinkamtimas Desa Pastabulu, untuk patroli menuju pulau paskoro dan Pastabulu, namu cuaca di perairan mangoli utara tidak bersahabat maka kami rencanakan kemarin akan menundanya sampai hari ini,”tendesnya.

“rencananya kami akan menunda pencarian sampai hari ini tapi, bersekitaran jam 21:00 Wit (9:00) tadi malam, ada laporan juga dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah di temukan masyarakat Desa Pastabulu Kecamatan Mangoli Utara,” jelas DanMarnit PolAirud Mangoli Utara, Bripka Irwan Duwila S. Pi.

DanMarnit Polairud Mangoli Utara serta Babinkamtimas Desa Pastabulu, Polsek Mangoli Barat berhasil mengevakuai salah satu nelayan yang hanyut dihantam angin dan ombak setinggi 4 metar di perairan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, minggu (18/07/2021).

Selain itu, Bripka Irwan juga menambahkan, pihaknya dan polsek Mangoli barat serta Babinkamtimas langsu menjemput dan mengevakuasi korban di Desa Pastabulu dan tiba di Desa Falabisahaya pukul 00:30 Wit (12:30) tadi malam.

Selain itu, ketika dikonfirmasi Babinkamtimas Desa Pastabulu, Brigpol Ahmad Yani mengatakan, pihaknya juga menerima informasi dari salah satu anggota polsek Mangoli Utara dan kemudian Brigpol Ahmad Yani kerahkan masyarakat di Desa binaannya dan ternyata benar atas ditemukan korban nelayan yang hanyut di bawa angin dan ombak setinggi 4 meter.

“Alhamdulillah, korban di temukan dengan selamat hanya saja, perahu yang digunakan korban hancur berkeping – keping,” Ungkap Birgpol Ahmad Yani saat di konfirmasi.

Selain itu, Kapolsek Mangoli Barat, Iptu AR Umaternate menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Barat serta nelayan pesisir agar tidak turun mancing sebab masih dilihat dengan kondisi cuaca yang tidak membaik (cuaca ekstrim).

“kami berharap masyarakat nelayan pesisir dapat bekerja sama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,”harapnya. (Is/CN)

Mantan Kadis PUPR Kepsul Diduga Tilap Anggaran Proyek MCK di 29 Desa

SANANA, CN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nursale Bainuru, di duga kuat tilap anggaran proyek pembangunan Ipal Komunal Kombinasi (MCK) 29 desa di Kepsul, Sabtu (17/07/2021)

Berdasarkan data yang di kantongi oleh awak media ini, Bahwa proyek pembangunan Ipal Komunal Kombinasi (MCK) di 29 Desa, tersebar 12 Kecamatan, Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) yang di anggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018.

Pasalnya proyek MCK yang di anggarkan pada tahun 2018, per satu buah MCK Rp560 juta maka di jumlah dengan 29 MCK total Rp16.240 (enam belas milyar dua ratus empat puluh juta rupia), dan di Dusun Pancoran Kum, Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara, satu buah MCK di tidak di bangun sama sekali, alias fiktif,

Seharusnya proyek pembangunan MCK yang di kerjakan berdasar pembentukan kelompok swadayah masyarakat (KSM) yang di bentuk oleh kepala desa di desanya masing – masing dan di SK kan dari kepala desa di wilayah tersebut, namun yang terjadi di lapangan tidak seperti itu tetapi di kerjakan oleh orang dekat mantan Bupati Hendrata Theis. Ada apa sebenarnya.

Kelompok KSM yang tertera di papan informasi proyek hanyalah kedok dari Dinas PUPR Kepsul, agar bisa mencairkan anggaran pembangunan Ipal Komunal Kombinasi MCK tersebut.

Hasil infestigasi media ini di lapangan ada beberapa pembangunan MCK di kerjakan oleh staf honor di Dinas PUPR Kepulauan Sula, dan orang terdekat Bupati Kepulauan sula, dan juga ada beberapa MCK yang tidak bisa di gunakan oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu proyek pembangunan IPAL Komunal Kombinasi (MCK) yang di kerjakan pada tahun 2018. Di 29 desa, sangat di duga kuat Mantan Kadis PUPR Nursale Bainuru, tilap anggaran proyek tersebut. Karna proyek yang di kerja tidak sesuai RAB.

Proyek yang di kerjakan di Desa Wailia, Fatkauyon, Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur. Desa Fuata, Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan. Desa Wai ina, Kabau Darat, Nahi, Partina, Kecamatan Sulabesi Barat. Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara. Desa Pastina, Kecamatan Sanana. Desa Wainanas, Wailoba, Baruakol, Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Desa Karamat Titdoy, Kou, Kecamatan Mangoli Timur. Desa Lekosula, Dofa, Pelita jaya, Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat. Desa Modapuhi, Modapuhi Trans, Falabesahaya, Modapia, Kecamatan Mangoli Utara. Desa Pelita Jaya, Waisum, Pancoran Kum Tidak Terbangun, Kec. Mangoli Utara Timur. Desa Auponhia, Kec Mangoli Selatan.

Namun hingga berita ini di tayangkan, mantan Kadis PUPR Kepsul Nursale Bainuru, belum juga dapat di konfirmasi,”tutup. (Is/CN)