Panitia Muscab II IKA PMII Halsel Buka Pendaftaran, Safri Talib Masuk Bursa Calon Ketua
HALSEL, CN – Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi mengumumkan bahwa tahapan pendaftaran Ketua baru telah dibuka. Hingga kini, seluruh persiapan kegiatan dilaporkan telah mencapai 80 persen.
HEADLINE NEWS
Cermin Nusantara
Husen Said Dinilai Tak Paham Konsep Smart City
HALSEL, CN – Pernyataan yang disampaikan Husen Said dalam dialog tentang capaian program 100 hari kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang digelar Barisan Muda Salawaku (BMS) pada Selasa (7/9/2021) di Caffe Fatimah malam, pukul 21.00 WIT terkesan tendensius dan dendam.
Sehingga Bupati Halsel, Usman Sidik mengklarifikasi ucapan amburadul yang yang disampaikan politisi Partai Gelora, Husen Said dalam dialog itu.
“Perlu diluruskan, saya tidak berjanji seperti yang dituduhkan saudara Husen Said. Soal anggaran 7 triliun itu hanya membandingkan APBD 5 Tahun (1 periode). Mestinya Pemda mampu akses ke pusat untuk mendorong APBD Halsel lebih meningkat untuk membangun Negeri Saruma,” tegas Usman dihadapan Husen Said dan para tamu OKP yang ikut hadir dalam dialog.
Mantan Wartawan Kontributor RCTI itu kemudian menjelaskan program Smart City dihadapan Husen Said yang disaksikan sejumlah Pengurus BMS dan tamu undangan. Konsep Smart City merupakan program strategis melalui sistem Aplikasi teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan masyarakat sebagai solusi menjadikan Ibu Kota Labuha sebagai Kota Pintar (Smart City).
“Jadi apa yang disampaikan Husen itu fitnah, dendam dan dengki. Apalagi dia bukan anggota DPRD aktif, bahkan diluar dari pemerintahan, sehingga tidak paham program yang dikonsepkan,” kata Bupati Usman Sidik usai menggerutu Husen Said.
Diketahui dialog digelar, BMS Halsel hanya melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Halsel, namun diduga tidak mengantongi izin resmi dari Tim Satgas Covid-19, sehingga dialog dihentikan petugas Satgas karena terjadi kerumunan. (Red/CN)
Hadiah Presiden RI : Proyek Berbasis Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi Diduga Gagal, Presiden RI di Minta Evaluasi Kinerja Pemprov Malut
HALSEL, CN – Hadiah yang di berikan Presiden Republuk Indonesia (RI), lewat Peraturan Presiden (Pepres) No. 102 Tentang Proyek Strategis Nasional, dalam hal Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi di duga akan gagal. Presiden RI, Ir. Hi. Joko Widodo, di minta evaluasi Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) karena gagal mengurus proyek yang berbasis strategis Nasional. (6/9/2021)
Di anggap gagal sebab karena, Hadiah yang di berikan Presiden RI itu (Proyek Strategis Nasional Jalan Lingkar Pulau Obi) lambat, launnya pengurusan sebagian persyaratn Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di minta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sesuai Surata Nomor : S. 457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, tertanggal 31 Mei 2021, tentang balasan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 522.75/1034/G tertanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan IPPKH.
Dalam balasan surat tersebut, KLHK meminta Pemrov Malut agar segera melengkapi sebagian persyaratan dokumen permohonan IPPKH. Yang terdiri dari Persyaratan Teknis dan Pernyataan Komitmen yaitu; Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Lingkungan, Pakta Integritas dalam bentuk surat pernyataan, Menyelesaikan tata batas areal IPPKH, dan Menyatakan bersedia mengganti biaya Investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola/pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Persyaratan yang di minta KLHK dari bulan Mei sampai dengan September 2021 pemerintah provinsi Maluku utara tidak mampu menyelesaikan sebagian kelengkapan dokumen persyaratan administrasi Izin IPKH dalam watu yang cukup lama selama 4 (tiga) bulan dari bulan Mei hingga September 2021, ada apa dengan Pemprov.?
Padahal proyek tersebut harus di kerjakan pada Bulan Juni berdasarkan kontrak dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara. Dengan Nomor Kontrak : HK.02/E498679/PPK.4/2021/PKT03, Tanggal 03 Juni 2021, Sumber Dana : Rp. 36.670,761,000,- (tiga puluh enam milyar Enam Ratus Tuju Puluh Juta Tuju Ratus Enam Puluh Satu Rupaih), Sumber Dana : Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) Tahun 2021, dengan jangka waktu Pelaksanaan pembangunan, 212 hari kalender berjalan atau selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan.
Dengan waktu 7 bulan pelaksanaan pekerjaan Jalan lingkara pulau Obi, sudah tentu pihak ketiga harus melaksanakan tahapan pembangunan pekerjaan itu, sebab karena telah terikat dengan kotrak. Yang sebagaimana mestinya di selesaikan dalam waktu yang telah di tentukan dalam kontrak. Siapa yang harus di salahkan dalam Proses Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi ini.?

Semestinya Pemprov harus patuhi Pepres Nomor 102 thun 2020 dengan kerja ektra agar bisa memuluskan hadiah pemberin Presiden RI kepada Masyarakat Pulau Obi itu (proyek yang berbasis strategis nasional), akan tetapi lagi-lagi Pemprov sendiri yang lambat laun menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi Izin IPPKH yang di minta KLHK, dari bulan Mei 2021 hingga proses pelaksanaan pembanguan jalan lingkar pulau obi di laksanakn pada bulan juli 2021 dan sampai sepetember ini kelengkapan administrasi tak kinjung selesai. Siapa yang mau di salahkan.? jangan hanya tuding menuding antara sesama dan membuat opini yang membingunkan masyarakat pulau Obi dan Malu Utara pada umumnya.
Masyarakat Pulau Obi berharap Hadiah yang di berikan Presiden RI Ir. Hi. Joko Widodo (proyek yang berbasis strategis nasional) Jalan Nasional Lingkar Pulau Obi harus berjalan sesuai rencana berdasrkan Pepres Nomor 102 Tahun 2020, dan tidak ada tendensi-tendesi apapun. (Red/CN)
Diduga Korupsi Rp 2 Miliar Lebih, GP Ansor Desak Bupati Usman Copot Kepala BPKAD Halsel
HALSEL, CN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera mencopot Aswin Adam dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel. Desakan itu lantaran ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran kegiatan fiktif mencapai Rp 2 Miliar lebih Tahun 2021.
Kepada cerminnusantara.co.id, Senin (6/9/2021), Sekertaris GP Ansor Halsel, Andre Sudin mengaku sesalkan ada dugaan Tipikor anggaran Rp 2 Miliar lebih yang terjadi di BPKAD Halsel. Sebab, menurut Andre, Hal tersebut merupakan suatu pukulan bagi masyarakat. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
“Selain dugaan korupsi anggaran yang begitu besar, Kepala BPKAD Halsel juga tak mampu mengontrol Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sehingga terjadi ketidakdisiplinan masuk Kantor,” kesal Andre.
Pihaknya menilai, tindakan dugaan Tipikor tersebut patut diduga terjadi dengan pola terencana, sistematis dan massif, sehingga Aswin Adam mestinya segera dicopot dari Kepala BPKAD Halsel demi menjaga nama baik Daerah.
“Kami sangat percaya komitmen dari Pak Bupati Halsel terkait memberantas korupsi di Bumi Saruma. Maka dari itu, kami berharap Pak Bupati segera menindaklanjuti kasus ini untuk segera mencopot pak Aswin dari jabatannya selaku Kepala BPKAD Halsel,” pinta Andre. (Red/CN)
Ada Dugaan Anggaran ‘Siluman’ Rp 2 Miliar Lebih di BPKAD Halsel Mencuat
HALSEL, CN – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Aswin Adam diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021 pada sejumlah kegiatan fiktif mencapai Rp 2 Miliar lebih.
Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (6/9/2021), kegiatan fiktif tersebut diantaranya, pengadaan pencetakan karcis Retribusi tudak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp66.070.278,24.
Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan
Pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp26.800.000.
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada kegiatan Pendataan dan Pendaftaran
Objek Pajak Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.690.000,00.
Belanja Cetak dan Belanja Perjalanan Dinas kegiatan Pembinaan Akuntansi,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai
kondisi sebenarnya sebesar Rp302.571.500,00.
Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan Penyusunan standar harga tidak desuai
Kondisi sebenarnya sebesar Rp50.110.000,00.
Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp57.580.000,00.
Kelebihan pembayaran uang harian Perjalanan Dinas Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 pada kegiatan Pembinaan Penganggaran Daerah Pemerintah
Kabupaten/Kota sebesar Rp8.870.000,00.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan Wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp49.343.635,00.
Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi Data penerimaan dan pengeluaran Kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan
Instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp45.000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan Roda 4 dan biaya transport
perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp7.440.000,00.
Terdapat Kelebihan Pembayaran pada kegiatan koordinasi dan Penyusunan Capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp10.200.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12.209.200,00.
Pengadaan Percetakan Kartu Kendali sebesar Rp224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan Fotocopy sebesar Rp310.600.000,00.
Belanja Barang dan atau Jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.049.000,00.
Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (Tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp13.291.000,00.
Dari total jumlah temuan anggaran fiktif tersebut senilai 2.529.074.613,24. Selain itu, terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak disiplin masuk Kantor.
Sementara itu, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam saat dikonfimasi melalui via WhatsApp mengaku telah ditindaklanjuti.
“Yang ada hanya temuan administrasi dan sudah di tindak lanjuti,” singkat Aswin. (Red/CN)
Polres Halsel Gelar Vaksinasi Merdeka di Masjid Al-Kausar Desa Tomori
HALSEL – Polres Halmahera Selatan beserta jajaran Polsek menggelar vaksinasi dengan menamakan Vaksinasi merdeka ini merupakan vaksinasi serentak se indonesia kegiatan berlangsung di Masjid Al- Kausar Desa Tomori Kecamatan Bacan.
Vaksinasi serentak ini di laksanakan pada hari Senin dan Selasa dari tanggal 6 sampai 7 September 2021, kehiatan ini juga di buka setiap hari di seluruh PKM Halmahera selatan
Ps. Paur Subbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan mengatakan, Vaksin Merdeka ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, khususnya diwilayah Halmahera Selatan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama melawan covid-19. Caranya yaitu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan melakukan vaksinasi,”kata Reskiawan, Senin (6/9/2021).
Reskiawan berharap agar masyarakat halsel dapat berpastisipasi dalam program vaksinasi demi memutuskan penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Halsel agar dapat bersama mengikuti vaksinasi massal sehingga bisa tercipta herd immunity (kekebalan kelompok),”tandasnya (Red-01)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- …
- 765
- Berikutnya







