Cermin Nusantara

Satgas Covid Halsel Intens Lakukan Vaksin di Pelabuhan Babang dan Kupal

HALSEL – Pasca  dilakukan Rakor di Di Aula Pemda Halsel pada hari Jumat (17/09/2021) lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan bersama TNI-Polri langsung menyediakan vaksin covid di Pelabuhan Desa Kupal dan Desa Babang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.

Ps. Paursubbaghumas Polres Halsel BRIPKA, Reskiawan mengatakan layanan vaksinasi di pelabuhan sudah mulai di buka untuk percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah Pusat. selain vaksin di pelabuhan laut, seluruh PKM dan RSUD di Kabupaten Halsel juga membuka pelayanan vaksinasi secara umum, kami juga sudah memfadilitasi dan menyiapkan tempat di Dishub kab. Halsel bagi masyarakat umum untuk melakukan vaksinasi.

“Percepatan Vaksinasi di pelabuhan laut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, kami dari Polres Halsel juga melakukan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan yang di curigai, agar tidak membahayakan masyarakat yang melakukan perjalanan laut “ jelasnya. (Red)

Kasus Dugaan Korupsi di BPKAD Halsel, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat

HALSEL, CN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai 2 miliar lebih di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga kuat dilakukan Kepala BPKAD Halsel, Aswi Adam, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, SH, CHFI menegaskan akan mengusut tuntas.

“Terkait dugaan anggaran fiktif senilai Rp 2.529.074.613,24 Tahun Anggaran 2021 di BPKAD Halsel berdasarkan hasil temuan itu, untuk saat ini Kejari Halmahera Selatan belum dapat melakukan pemeriksaan karena masih dalam Tahun Anggaran berjalan,” tegas Fardana saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (16/9/2021).

Namun kata dia, pihaknya tetap menunggu hasil audit Inspektorat Halsel 2021, jika ada temuan kerugian negara, maka di Tahun 2022 nanti, ia berharap kepada Inspektorat untuk menyerahkan ke Kejari Halsel.

“Kejari Halmahera Selatan meminta kepada Inspektorat, apabila nanti ditemukan kerugian negera, agar menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti,” pintanya. (Red/CN)

Kejari Diminta Usut Dugaan Anggaran “Siluman” di BPKAD Halsel

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Irsan Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Aswin Adam terkait anggaran “Siluman” kegitan fiktif mencapai miliaran rupiah Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut ditegaskan Irsan Ahmad saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (16/9/2021) di kediamannya Desa Tomori Kecamatan Bacan. Menurut Irsan, berdasarkan berita yang beredar dari hasil temuan Tahun 2021 pada Januari hingga 31 Mei, secara implisit terang dan jelas telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 2.529.074.613,24.

Irsan mengatakan, jika dalam temuan dengan tegas menyebutkan Pemeriksaan Audit Ketaatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Deaerah
Periode Audit 1 Januari 2021 s.d 31 Mei 2021. Maka hal ini perlu diusut dari pihak penegak hukum.

“Yang namanya anggaran fiktif, wajib hukumnya penegak hukum harus usut, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan, namun karena hal ini masih dalam Tahun anggaran berjalan, maka pada Tahun 2022 nanti, kami berharap harus diproses hukum, jika terbukti ada Tindak Pidana melawan hukum,” tegas Irsan.

Sebab faktanya, kata Pengacara Muda itu, sepanjang Tahun Anggaran 2021, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam diduga telah menikmati anggaran fiktif tersebut senilai Rp 2 milyar lebih, maka telah memenuhi unsur sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Paling tidak, menurutnya, unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, telah terpenuhi.

“Karena disana (anggaran fiktif) ada unsur menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana/prasarana yang ada karena jabatan sebagai Kepala BPKAD Halsel serta dapat merugikan keuangan negara. Semua unsur tersebut telah terpenuhi,” ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Ia juga menilai bahwa sepantasnya aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan upaya penegakan hukum dengan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan modus kegiatan fiktif di BPKAD Halsel Tahun 2021. Apalagi bentuk kejahatan seperti ini, bukan tergolong sebagai delik aduan.

Irsan bilang, hal ini baginya sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum dilaksanakan tanpa diskriminatif serta memberikan preseden yang baik, bagi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Irsan juga mengatakan, Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak segan-segan karena masyarakat akan mendukung upaya penegakan hukum ini. Apalgi perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan hukum yang efektif akan berdampak mengajak kalangan birokrasi pemerintahan untuk beradaptasi terhadap nilai-nilai dan semangat antikorupsi, mendorong jajaran Pemerintah untuk bekerja dalam azas transparansi dan akuntabilitas berdasar prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik, jangan lagi mempertahankan pola lama untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang tidak transparan dan sukar untuk dipertanggungjawabkan,” cetus Irsan.

Meski begitu, Irsan juga meminta Kepada Bupati Halsel, Usma. Sidik dengan komitmen memberantas Korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Halsel dengan mencopot para oknum pejabat yang nakal yang hanya memperkaya diri sendiri secara tegas dan tepat jika terbukti.

“Dalam komitmen Pemerintahan di dawa kepemimpinan USMAN- BASSAM adalah Kinerja pemerintahan Daerah yang bersih dan tata-kelola yang baik tercermin dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang paling mendasar dari penganggaran belanja dan pendapatan Daerah adalah perencanaan yang baik, terukur dan transparan, namun semua, hal itu belum tentu cukup, bila tanpa dibarengi komitmen dan integritas dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Hal ini seturut dengan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan Pemerintah Daerah yang menunjukkan adanya beberapa titik rawan pada alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar.

Untuk itu, Irsan kembali menegaskan, harus dibutuhkan kebijakan dan tindakan yang konkret dan tegas untuk mencegah korupsi melalui anggaran yang rawan untuk dibuat bocor, dibutuhkan action plan dalam rangka mengatasi titik rawan itu melalui e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi yang diwujudkan dalam program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD untuk mewujudkan pencegahan korupsi secara terintegrasi, Kordinasi Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) yang dilaksanakan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia meliputi Delapan area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak Daerah, manajemen aset Daerah dan tata kelola Keuangan Daerah.

“Sangatlah tidak elok, disaat anggaran Keuangan Negara difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 dan banyak masyarakat yang susah dari dampak Pandemi ini, tetapi Kepala BPKAD Halsel diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menambah penghasilan dengan cara melawan hukum,” tutup Irsan. (Red/CN)

Bupati Halsel Resmi Buka TMMD ke 112 Kodim 1509/Labuha

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik dampingi Wakil Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba bersama Dandim 1509/Labuha, Ketua DPRD, Muchlis Djafar serta para SKPD secara resmi melaksanakan pembukaan TMMD 112 yang dipusatkan di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat, Rabu (15/9/2021).

Kegiatan pembukaan TMMD ikut dihadiri, Camat Bacan Barat serta para Kepala Desa se-Kecamatan Bacan Barat, TNI manunggal membangun Desa ke- 112 TA 2021 dengan tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri”.

Pembukaan TMMD diawali Laporan Kesiapan Oleh Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, penyerahan alat kerja secara simbolis dan sambutan resmi serta pernyataan resmi pembukaan kegiatan TNI manunggal membangun Desa oleh Bupati Halsel, Usman Sidik.

Dalam sambutannya, Bupati Usman Sidim menyampaikan, operasi Bakti TNI dilaksanakan dalam berbagi wujud salah, satunya adalah TMMD ( TNI manunggal membangun Desa). Dengan adanya program ini, Bupati bilang, sangat terasa sekali manfaatnya untuk  masyarakat. Dengan Kemanunggalan TNI, Pemkab Halsel dan masyarakat diharapkan menjadi salah satu jalan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan ketahanan wilayah ini.

“Kepada Masyarakat yang daerahnya menjadi lokasi TMMD ini, saya harap berpatisipasi dan mendukung sepenuhnya selama kegiatan TMMD ini berlangsung agar tujuan dan sasaran yang di inginkan dapat berjalan dengan baik dan optimal sesuai yang diharapkan masyarakat,” ujar Usman Sidik.

“Kepada Saudara, Badan Dinas instansi yang memiliki keterkaitan Program dengan TNI Manunggal Membangun Desa ini, untuk dapat melaksanakan kegiatan secara sinergitas terpadu, sehingga akhir dari kegiatan ini nantinya dapat benar-benar maksimal dalam kerangka kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sambung Bupati.

Meski begitu, ia berharap Tahun yang akan datang, kegiatan TMMD dapat dipertahankan terus menerus, sehingga pembangunan setiap Daerah bisa terwujud.

Diketahui, kegiatan TMMD terhitung 30 hari di mulai Tanggal 15 September dan 14 Oktober 2021 dengan sasaran Desa Kokotu, Desa Wiring, Desa Kusubibi, Desa Nang, Desa Nondang dan Desa Tawabi.

Personil yang terlibat TMMD ke-112 terdiri dari Angkatan Darat 112 orang, Angkatan Laut 6 orang, Polri 12 Orang, Pemda Instansi sipil 20 orang

Tujuan kegiatan TMMD untuk mewujudkan ruang juang, alat juang, kondisi juang yang tangguh dan kemanunggalan TNI-Rakyat serta dalam rangka membantu pemerintah Daerah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat memalui pembangunan baik bersifat fisik dan non fisik dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujud. (Red/CN)

Diduga Terlibat Judi, PMII Komisariat STAIA Labuha Desak Bupati Halsel Copot Kades Foya Tobaru

HALSEL, CN – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tak bisa beraktivitas di luar rumah dengan bebas. Namun Kepala Desa (Kades) Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Yunus Sulasi bukannya fokus pada kegiatan Desa untuk kepentingan masyarakat, tapi malah menghabiskan Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah untuk bermain judi.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Yunus Sulasi sering bermain judi di Desa Tomori Kecamatan Bacan. Akibat dari kekalahan main judi, Dana Desa senilai Rp 200 juta Tahun anggaran 2021 terpaksa ludes lantaran ditahan pengusaha yang ia gunakan tempat meminjam uang untuk modal bermain judi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Fahri Abdul menyesalkan ulah Kades Foya Tobaru yang diduga terlibat penjudian.

“Terkait berita yang dipublish di Media Online dengan judul “Kades Foya Tobaru Diduga Habiskan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Judi” itu, maka apa yang dilakukan oleh Kades Foya Tobaru itu tak mencerminkan sebagai seorang pemimpin,” tegas Fahri saat ditemui di Sekertariat PMII Halsel di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (15/9/2021).

Fahri bilang, jika terbukti yang bersangkutan bersalah, maka pihaknya berharap Bupati Halsel, Usman Sidik segera mencopot Yunus Sulasi dari Kepala Desa Foya Tobaru.

“Yang namanya judi itu merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, maka kalau memang betul dan terbukti pak Kades sering main judi, maka kami meminta yang bersangkutan dicopot,” pinta Fahri mengakhiri

Hingga berita ini dikorankan, Kades Yunus Sulasi belum dapat dikonfirmasi. (Red/CN)

Kades Foya Tobaru Diduga Habiskan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Judi

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggara Dana Desa (DD) untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga DD yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan Desa tidak dapat dinikmati masyarakat.

Dimana, Kades Foya Tobaru, Yunus Sulasi  tidak tranparan dalam alokasi penggunaan anggaran DD Tahun 2016. Hal itu dikarenakan Musawarah Desa (Musdes) tidak dilakukan Kepala Desa. Sehingga masyarakat tidak tahu penggunaan anggaran yang habis terpakai itu untuk apa.

Selain itu, pengelolaan DD pada Tahun 2015 – 2016 menyalahi payung hukum Dana Desa. Sebab, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasaan RPJMDes dan RKPDes karena pengelolaan DD sifatnya kebijakan Kepala Desa.

“Dana Desa pada Tahun 2016 untuk Desa Foya Tobaru Rp 800.000.000 lebih, namun penggunaanya yang kami tahu hanya pembuatan 1 buah gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 186.000.000, yang lainya tidak tahu dikemanakan anggaranya. Bahakan yang kami tahu hanya PAUD 1 buah, tapi tidak selesai karja, yang lain-lain kami tidak tau lagi,” ungkap salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublish seperti yang diberitakan di salah satu Media Online belum lama.

Bahkan informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (15/9/2021), Kades Foya Tobaru, Yunus Sulasi bahkan diduga habiskan DD ratusan juta rupiah Tahun anggaran 2021.

“Pak Kades kalah barmain Judi sebesar  Rp 200 juta, akhirnya ada pengusaha yang sudah tahan Anggaran Rp 200 juta lebih,” cetus sumber yang dipercaya media ini.

Hingga berita ini dipublish, Kades Yunus Sulasi belum dikonfirmasi. (Red/CN)