Cermin Nusantara

Sabtu Pagi, BPBD Halsel Turun ke Lokasi Bencana Banjir di Desa Bahu dan Jiko

HALSEL, CN – Banjir yang kembali terjadi di Kecamatan Mandioli Selatan pada Jumat siang sekira pukul 11.30 WIT, Sabtu pagi, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan cepat bergerak meninjau langsung ke lokasi bencana di 2 Desa, Yakni Desa Bahu dan Jiko.

Kepala BPBD Halsel, Abdulkarim La Tara kepada wartawan, Sabtu (25/9) membenarkan adanya terjadi banjir, tapi pihaknya menilai belum dikategorikan bencana.

“Memang benar ada banjir, tapi dari BPBD itu belum termasuk bencana, karena tidak ada yang nama rumah rusak atau yang mengungsi,” cetusnya.

Abdulkarim mengatakan, tadi malam (Jumat malam), Kepala Desa Jiko dan Camat Mandioli Selatan juga berupaya menghubungi dirinya melalui via telepon seluler, namun tidak bisa karena gangguan jaringan.

“Jaringan kurang bagus di Jiko, jadi mereka tidak bisa komunikasi,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengatakan, jika memang terdapat ada warga yang mengungsi, maka ia siap memberikan bantuan.

“Informasinya ada yang mengungsi yang kemarin-kemarin itu, tapi untuk saat ini, kami belum lihat mereka yang mengungsi,” tutup Abdulkarim. (Red/CN)

Antusias Warga Halmahera Selatan Soal Vaksinasi Covid-19 Sangat Tinggi

HALSEL – Sebanyak 628 warga kecamatan Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan telah mengikuti program vaksinasi yang digelar oleh Harita Nickel bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Pada Jumat 24 September 2021 kemarin.

Diketahui, di Desa Kawasi sebanyak 474 warga telah menjalani vaksinasi sejak bulan Juli 2021 lalu dan pada Senin (20/9) kemarin, 154 warga Desa Soligi ikut vaksinasi Covid-19. Penyelenggaraan vaksinasi di dua desa ini berlangsung lancar dan diikuti secara antusias oleh warga.

Kepala Puskesmas Obi Selatan, Andri Deefrits memberikan sambutan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid-19 dan vaksinasi. Menurutnya, masyarakat tak perlu ragu untuk segera mendapatkan vaksin.

“Banyak kabar tak benar yang beredar di luar sana terkait vaksin. Saya tegaskan, vaksin ini aman dan halal. Pemerintah tak mungkin ingin membahayakan rakyatnya,” Jelasnya.

Andri menambahkan, selain vaksin, masyarakat juga harus senantiasa mengupayakan pencegahan virus melalui pola 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Sangat penting untuk menerapkan kebiasaan itu. Jangan sampai berpikir bahwa setelah vaksin boleh meninggalkan masker begitu saja. Masker ini penting untuk mencegah virus dari mulut kita tersebar ke orang lain atau sebaliknya,”Ungkap Andri kepada para peserta penerima vaksin.

Dijelaskan Adri, Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di Kawasi dan Soligi terselenggara atas dukungan Harita Nickel. Perusahaan pertambangan dan hilirisasi nikel itu memberikan ratusan dosis vaksin, penyediaan tenaga kesehatan, serta dukungan pendistribusian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan untuk proses vaksinasi.

Sementara Sekretaris Desa Soligi, Wahyudin Hamani mengucapkan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan vaksinasi di Desa Soligi.

“Saya mewakili Kepala Desa, mengucapkan terima kasih banyak terhadap pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan program yang baik ini. Sebagaimana kita tahu, bahwa vaksin Covid-19 bukan lagi hal asing bagi kita saat ini. Semoga kita selalu dalam kondisi sehat,” Ujarnya.

Head of External Relation HARITA Nickel, Stevi Thomas mengungkapkan, antusiasme warga untuk mengikuti pelaksanaan vaksin di Desa Kawasi dan Soligi cukup tinggi. Hal ini karena sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Harita Nickel juga ditunjang oleh kesadaran masyarakat agar segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita sejak awal dalam bahu membahu melawan pandemi ini. Pandemi ini hanya bisa berakhir dengan kerja sama semua pihak dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Program vaksinasi ini merupakan bagian dari program Harita Berbagi,  ”Tambahan Stevi Thomas yang sangat mengapresiasi antusiasme warga untuk divaksin.

Ditambahkan dia, Program vaksinasi direncanakan terus berlanjut guna memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin, dan Harita Nickel juga akan bekerja sama dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 untuk melakukan vaksinasi di beberapa desa lainnya di Pulau Obi.(Red01)

 

 

Minim Perhatian Pemda Halsel, Desa Bahu dan Jiko Banjir Lagi

HALSEL, CN – Banjir di Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali terjadi.

Banjir susulan di siang tadi sekitar pukul 11.30 WIT itu, terjadi di 2 Desa, yakni Desa Bahu dan Desa Jiko.

Akibatnya, rumah warga yang terendam banjir, terpaksa mengevakuasi barang-barang mereka ke tempat aman.

Banjir susulan di Desa Jiko tersebut akibat dari meluapnya Kali Paisu Loyang karena hujan deras, hingga rumah-rumah warga terendam.

Sementara di Desa Bahu, Bendahara Desa, Ifkar Buang kepada cerminnusabtara.co.id menyampaikan, saat ini, di Desa Bahu membutuhkan pembangunan selokan air untuk menyalurkan air pembuangan dan atau air hujan agar tidak menjadi masalah bagi lingkungan maupun kesehatan.

Banjir di Desa Jiko.

“Namun awalnya terjadi banjir hingga ada banjir susulan pada Jumat (24/9/2021) ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel belum menanggapi,” aku Ifkar.

Oleh sebab itu, Pemda Halsel dinilai minim perhatian di Kecamatan Mandioli Selatan. Dimana, jelas Ikhy sapaan akrab Ifkar, Desa Jiko dan Bahu yang saat ini berlangganan banjir, Pemda Halsel  belum menanggapi.

“Padahal saat hujan deras, masyarakat tidak bisa tidur karena rumah warga di 2 Desa ini terus tergenang air,” cetusnya.

Meski begitu, ia berharap, sebelum terjadi banjir yang ke sekian kalinya, Pemda Halsel cepat tanggap dalam menangani bencana yang terjadi di  Kecamatan Mandioli Selatan.

“Kita sangat berharap, apapun yang terjadi di masyarakat, Pemerintah untuk cepat tanggap, lebih cepat lebih bagus,”tegas Ikhy. (Red/CN)

Dinkes Halsel Serahkan 1000 Masker ke Panitia Musyawarah IKB-Makayoa

HALSEL –  Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan, Randi Abdul Rahman menyerahkan bantuan masker ke panitia Musyawarah IKB-Makayoa di canga matau (sekretariat panitia).

Hal itu disampaikan Kabid SDMK Dinkes Halsel, Randi Abdul Rahman, saat diwawancarai awak media Jum’at, (24/9/2021) ia mengatakan

pelaksanaan kegiatan musyawarah IKB-Makayoa ini masih dalam suasana pandemi Covid 19 sehingga pemerintah daerah dalam hal ini (Dinkes) menyalurkan bantuan paket berupa masker untuk digunakan panitia pada saat kegiatan berlangsung.

Dijelaskan Randi, Dinkes Halamahera Selatan telah distribusi bantuan 1000 masker ke sekretariat Pengurus panitia IKB-Makayoa dan diterima oleh sekertaris Panitia Fahri Husen, tujuan pembangian masker untuk dibagikan ke panitia dan peserta Musyawarah.

“Paket 1000 masker telah diserahkan kepada panitia IKB-Makayoa, semoga digunakan untuk keperluan panitia selama agenda Musyawarah,”Terang Randi.

Menurut Randi, panitia Musyawarah IKB-Makayoa dan keluarga basudara yang mengikuti agenda diharapkan mematuhi protokol covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan tujuan mengantisipasi penularan virus covid.

“Dinkes dan tim Satgas covid-19 terus menghimbau panitia Musyawarah IKB-Makayoa dan masyarakat Halmahera Selatan terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama beraktivitas di luar rumah,”Pungkasnya. (Red-01)

Proyek Jalan Lingkar Obi Misterius : Presiden RI Diminta Evaluasi Kinerja Pemprov dan BPJN Malut, Serta Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi IUP Perusahan di Pulau Obi

HALSEL, CN – Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menganggap Proyek Jalan Nasional yang dibangun di Pulau Obi Misterius, karena belum melengkapi administrasi teknis sesuai peraturan dan undang-undang. sehingga meminta kepada Presiden RI agar mengevaluasi kinerja Pemprov dan BPJN Malut, serta perintahkan kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi IUP perusahan di Pulau Obi.

Proyek Misterius Jalan itu disebabkan karena tahapan tender telah selesai serta Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan sesuai kontrak. Namun jalan tersebut masi di persoalkan masalah persyaratan administrasi seperti di minta oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tetapi persyaratan tersebut belum juga di persiapkan dan slesai proses oleh Pemerintah Provinsi Malut selama kurang lebih 4 (empat), sejak di keluarnya surat balasan dari KLHK atas Permohonan Pemprov Malut Terkait dengan IPPKH.

Adanya hal ini maka proyek yang berbasis strategis nasional yang di berikan Presiden RI untuk pulau Obi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Lampiran Daftar Proyek Starategis Nasional, Daftar Tabel I bagian Proyek yang terdapat pada nomor tabel 102. Di kawasan Industri Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Maka sudah tentu RTRW terkait pembanguan Jalan Lingkar Pulau Obi telah di tetapkan sejak 2016 lalu seseuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebelum Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menegeluarka IUP pada tahun 2017. Namun sagat di sayangkan proyek jalan tersebut berbuntut panjang dan tidak dapat benang kusut untuk mempercepat penyelesaian, sehingga pelaksanaan jalan tersebut tersendat.

Padahal kita semua tahu bahwa sebelum melakukan proses tender, dari instansi terkait sudah melakukan perancangan teknis pekerjaan konstruksi dan atau menggunakan pihak konsultan untuk melakukan perencanaan konstruksi dengan melihat segala konsekwensi lapangan terkait rencana pembanguan jalan tersebut.

Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Dan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Tentang Perubahan Permen Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.

Sehingga telah memenuhi syarat dokumen untuk di proses tender melalui lembaga pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE) akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) masi saja di jadikan masalah disebabkan karena Pemprov Malut belum memasukan sebagaimana persyaratan administrasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Namun proyek yang berlebel satrategis nasional ini, masi berbuntut panjang terkait dengan pengurusan IPPKH, yang kini sementara menunggu dokumen Izin Amdal. Dalam perkembangan terakhir BPJN telah menyusun dokumen Amdalnya serta telah di lakukan sidang Amdal yang di terbit lewat pengumuman tertanggal 23 Agustus 2021 sampai selesai dengan masa 75 hari kerja.

Hal tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, Pertanyaannya akankah proses sidangnya berjalan sesuai rencana.? Belum juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun pihak koorporasi yang bersifat Positif atau Negatif, karena jalan tersebut masukan dalam kawasan IUP.

Masyarakat sementara ini bingun dan berpikir melihat kondisi tahapan proses proyek jalan yang belebel Strategis nasional itu, sebab jikalau Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar oleh Instansi terkait maka dokumen tersebut di anggap C&C dan dilakukannya proses tender. Akan tetapi lagi-lagi di persoalkan masalah dokumen kelengkapan administrasi seperti yang diminta KLHK ada apa dengan semua ini.?

Masyarakat Pulau Obi berpikir sangat mustahil jika suatu Proyek yang sudah dilakukan tender lewat LPSE masi juga bermasalah, itu artinya bahwa proses perencanaan Pembangunan yang di lakukan oleh pihak konsultan atau BPJN Cq. Binamarga belum clear atau selesai dan sengaja melakukan proses tendering. Maka hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Presiden Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Masyarakat Obi menyampaikan kalau jalan pulau obi gagal maka sudah tentu Perusahan Pertambangan yang ada di pulau obi jadi sasaran dan lebih memilih kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon, ketimbang berada dalam binggkai satuan Wilayah Provinsi Maluku Utara, sebab berdirinya Maluku Utara menjadi DOB tahun 1999-2021 sudah kurang lebih 22 tahun Masyarakat Pulau Obi tidak merasakan kelayakan pembangunan, akan tetapi pada masa berada pada Provinsi Maluku Kota Ambon tahun 1965-1996 kurang lebih 31 tahun pembangunan Pulau Obi berkembang pesat dari tahun ke tahun.

Kepada media ini Kordinator Umum Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu, Budiman S. Malla, seksligus ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. Obi, menyampaikan Atas nama masyarakat pulau Obi kami hanya meminta kepada pemangku kepentingan, yaitu Gubernur dan DPRD Provinsi dan pihak-pihak instansi terkait agar segara mengambil langkah solutif, tetapi bukan saling melempar tanggung jawab.

Karna dari polemik yang muncul kami menilai seakan-akan siapa yang lebih berhak, padahal semua punya tanggung jawab bersama agar memuluskan proyek itu, jika mereka tunjukan sikap itu maka suatu kebodohan yang dipertontonkan secara nyata, sekali lagi kami sampaikan jika hal ini tidak di selesaikan, maka kami akan konsolidasi semua kekuatan masyarakat Pulau Obi baik yang berada di tempat maupun yang berada di luar pulau Agar mendeklarasikan, serta melakukan jejak pendapat kembali ke propinsi awal yaitu Maluku Ambon yg dapat memperjuangkan hak hak rakyat obi.

“Saya melihat polimik jalan lingkar pulau Obi ini syarat dengan kepentingan, dan karena masing instansi terkait saling tuding-meduding, untuk itu kami tetap bertahan pada posisi awal kami sebagaiman jika jalan lingkar Obi gagal di bangun maka sudah pasti Masyarakat pulau Obi akan Boikot seluruh aktifitas tambang dan buat deklarasi kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon” tegas Koordinator SIKAT-PISAU sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Obi itu

Disisi lain Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin sekaligus Ketua ABDESI Obi juga menyampaikan. Kalau dari Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pulau Obi, Kami juga menekan Pemprov Malut dan pihak Balai Jalan dan Jembatan agar secepatnya melengkapi segala kekurangan-kekurangan dokumen Persyaratan Administrasi yang diminta oleh KLHK, sehingga pekerjaan jalan lingkar Obi tetap berjalan. Sebab karena jalan lingkar pulau Obi ini gagal, sudah pasti memicu kemarahan masyarakat Obi dan akan berdampak pada investasi pertambangan.

“Saya selaku Ketua APDESI Pulau Obi hanya berharap agar ada itikad baik dari Pemprov Malut, supaya bisa mempercepat dan memasukan segala dokumen persyaratan yang di minta KLHK, kalau ini lambat di proses serta jalan tersebut gagal di bangun sudah pasti picu adanya kemarahan masyarakat Obi” Pungkas Kahfi

Lanjut dia “saya lihat polimik yang beredar di media dan banyak pembahasan dari lewat dialog serta diskusi Isu-isunya sudah berubah 90 derajat, karena tidak pada posisi awal tuntutan masyarakat Obi dan jalan lingkar Obi pasti akan berbuntut panjang dalam pembangunan entah kapan baru bisa selesai di bangun” tutup kahfi. (Red/CN)

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Jalani Sidang Perdana

Ternate, CN – Yulianti Siahaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) jalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (22/92021).

Yulianti Siahaya didakwa melakukan korupsi pada pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari JPU Kejari Halsel.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi menjelaskan, sidang pada Rabu (29/9) ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.

Seperti yang diketahui kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00. (Red/CN)