Cermin Nusantara

Timbul Polimik Jalan Lingkar Pulau Obi Karena Gegara Ini : Kementrian ESDM di Minta Evaluasi Sejumlah IUP Perusahan, Yang di Keluarkan Gubernur Malut

HALSEL, CN – Izin Tambang diduga masuk lokasi Jalan Lingkar Obi, bukan lokasi Jalan yang masuk pada lokasi IUP perusahn, hal tersebut dilihat sesui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka kegiatan pertambangan bisa berpotensi terhenti, Kementrian ESDM di minta evaluasi sejumlah IUP perusahan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Bahwasannya sebelum Pemerintah Daerah merekomendasikan penerbitan Wilayah Pertambangan (WP) pada Tahun 2017 dan melepaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke korporasi, mestinya  Pemerintah Daerah terlebih dahulu melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012-2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014-2034.

Jika kita mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014, yang sebagaimana pada paket 02 : pembiayaan Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi  Halsel, Nomor Kode Tender 279361, pada tanggal 23 Febuari 2014, Tahun Anggaran APBD 2014, Nilai Pagu Paket Rp. 700.000,000,-, yang di menangkan oleh PT. Hexa Mulia Konsultan, dengan harga penawaran Rp. 692.890,000,-. (sumber : lpse.maluprov.go.id)

Oleh sebab itu  dengan adanya hal ini, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah  mengsengajakan atau mendiamkan data terkait Perencanaan tersebut, sehingga Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang di buat oleh Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan (BPJN) menjadi polimik di masyarakat Maluku Utara yang pada umumnya masyarakat Halmahera Selatan dan lebih khsusnya masyarakat Pulau Obi, karena hal tersebut tidak sesaui Shop Drawing Dinas PU Malut tahun 2014, yang sebagaimana telah di laksanakan tender Perencanaan tahun sebelumnya.

Dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah lalai. Sehingga melepaskan IUP yang sebagaimana masuk pada RTRW jalan keliling Pulau Obi pada Perda Halsel Nomor 20 tahun 2012-2032 dan atau Perda Malut Nomor 2 tahun 2014-2034.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 3 mengamanatkan bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.

Adapun Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara Persetujuan KKPR diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTRWN. Maka sudah tentu dan pasti Izin pertambangan yang sudah terbit namun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), berpotensi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

Menanggapi hal ini Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT-PISAU), selaku Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi. Budiman S. Malla, menyampaikan bahwa Pemprov Malut dan badan dinas terkait kehutanan, dan DLH Malut, segera melengkapi semua admistrasi kelengkapan jalan lingkar obi. Jika hal ini di tidak diindahkan maka kami atas nama MPAC Pemuda Pancasila bersama Masyarakat Pulau Obi serta LSM pertama ; akan membawa hal ini ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti, Kedua meminta kepada Direktorat jendral  Badan Penataan Ruang Kementrian pertanahan bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara, meminta  kepada KPK RI untuk menyelidiki pelanggaran tatacara penerbitan IUP, yang terakhir jika masalah ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan membawa masalah ini ke presiden RI cq BKPM RI kementrian ESDM untuk mengevaluasi IUP yang ada di pulau obi.

“Pemprov Malut secepatnya lengkapi persyaratan yang di minta KLHK, jika dalam bulan ini belum juga dilengkapi maka secara tidak langsung MPAC PP Obi, bersama masyarakat akan mengandeng LSM HCW akan membawa ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti” pungkas Budi

“Kami akan meminta direktorat  Pertanahan Bidang Penataan Ruang untuk meninjau kembali RTRW pulau Obi karena terindikasi kuat melawan hukum terkait dengan UU pertanahan, kami juga akan meminta keadilan ke KPK RI untuk menyelidiki penerbitan IUP sejumlah perusahan yang diduga bermasalah” terang ketua PP Obi.

Budi juga bilang “jika hal ini tidak diindahkan maka  kami akan meminta keadilan ke Presiden Cq. BPKM RI untuk mengevaluasi sejumlah IUP perusahan yang bermasalah karena terindikasi kuat ada investasi siluman” centusnya

Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mempermainkan dengan Jalan Lingkar Pulau Obi, Karena tidak transparansi dengan masalah data Jalan lingkar pulau Obi disebabkan Shop Drawing dari dinas terkait tahun 2014 tidak diberikan ke BPJN sehingga jalan tersebut menjadi polimik. Jadi kami anggap Pemprov Malut sengaja dan bermain-main, maka kami tidak akan bermain-main.

“saya anggap pemerintah provinsi tidak terbuka soal data yang sudah di rencanakan di awal itu, dan pemerintah mungkin sengaja bermain-main dengan masyarakat Pulau Obi, kalau pemprov bermain-main dengan jalan lingkar ini, gampang saja masyarakat pulau Obi akan akan menempuh jalur hukum  tegas Budi. (3/10/2021)

Hal yang sama juga di katakan Sekertaris MPAC PP Obi. Zulkifli Nurdin, seharusnya Pemprov Malut harus transparan dengan masalah jalan lingkar pulau Obi, karena kalau melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012  2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 2034, serta mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014.

Maka dengan adanya acuan itu BPJN juga tidak keliru untuk menetapkan status Jalan Nasional, supaya pelaksanaannya jalan sesuai dengan RTRW Kabupaten, Provinsi dan Pusat, dari ketidak transparansi itu, timbul gejolak dan polimik seperti yang sekarang ini, dan apalagi jalan tersebut permanen untuk kepentingan umum dan paten seumur hidup.

“Kan sudah ada RTRW nya dan sudah di buat perencanaan oleh Dinas terkait tinggal saja BPJN mengikuti acuan itu serta mengacu pada Shop Drawing dan tinggal membuat Built Drawing nya saja, agar tidak jadi polimik” pungkas Sekertaris MPAC PP Obi

Yang seharusnya pelepasan Kawasan Hutan Itu berada pada posisi koorporasi karena mereka yang pinjam pakai lahan kepada negara untuk pengurusan lahan tambang dan Kayu, tidak berlaku surut sebab tidak mengikat bisa saja 10-30 tahun hasil produksi habis mereka tidak lagi beroperasi dan berhak mengurus IPPKH itu.

“Saya juga merasa ganjil sebiasanya yang urus pinjam pakai itu pihak yang berinvestasi seperti Tambang dan Kayu karena beroperasi 10-30 tahun habis hasil produksi kan pindah ke lokasi lain jadi tidak mengikat seumur hidup itu yang harus urus IPPKH, tetapi ini pemerintah yang buat jalan untuk kepentingan Umum untuk rakyat dan itu bersifat paten seumur hidup kok mau pinjam lahan saya juga bingung” tuturnya. (Zul/CN)

Diduga Patok Per-siswa Rp 400 Ribu Asesmen Nasional, Kepsek SMPN 29 Halsel Raup Hampir 10 Juta Rupiah 

HALSEL, CN – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) hampir Rp 10 juta yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan (SMPN 29 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibenarkan Kepala Sekolah, Halima Hi. Salim.

Melalui via telepon seluler, Halima mengakui bahwa sebelum ia mengambil kebijakan untuk memungut biaya ujian Asesmen Nasional (AN), dirinya telah berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel.

“Jadi sebelum saya bertindak itu, saya ke Dinas, saya konsultasi ke bagian Kurikulum. Saya bilang, pak bagaimana ini, sementara ini belum ada Dana, jadi pak bilang, sudah begini saja, kalau boleh, ibu ke Kampung bicara langsung dengan orang Tua Wali Murid, lebih bagus lagi langsung ke Kepala Desa Pelita, artinya saya pulang Kampung pertemuan dengan orang Tua Wali Murid. Jadi setelah itu, saya minta di orang Tua Murid bahwa itukan 2 kali ujian yaitu Gladi dan Inti. Jadi Ujian inti itu besok di Hari Senin, tapi kami dapatnya di Hari Rabu,” aku Halima, Sabtu (2/10/2021).

Maka dari itu, atas dasar konsultasi antara dirinya dengan pihak Dikbud Halsel, Halima langsung patok per siswa Rp 400 ribu, Rp 200 ribu untuk Gladi dan Rp 200 ribu untuk Ujian AN Inti.

“Cuma saya salah karena memang saya tidak beri tahu langsung lewat forum bahwa uang itu akan saya ganti. Tapi setelah Gladi, saya beri tahu ke salah seorang orang Tua Wali Murid, saya bilang, tolong sampaikan di orang Tua Wali Murid bahwa uang itu akan saya ganti, jika Dana BOS sudah cair. Tapi setelah saya dapat berita, langsung saya beri tahu ke orang Tua Wali Murid yang saya pernah perintahkan itu bahwa hal ini sudah diberitahukan ke orang Tua Wali Murid yang lain atau belum kalau uang itu akan saya ganti, cuma katanya, hanya beri tahu ke sebagian saja, sebagiannya belum,” cetusnya.

Namun kata dia, jika dirinya tidak membebani biaya kepada orang Tua Wali Murid, ia mengaku tidak tahu akan dapat biaya untuk ujian AN nanti.

“Jadi seandainya saya tidak melakukan hal begitu, nanti saya dapat uangnya dari mana. Jadi jalan satu-satunya saya harus bikin begitu, tapi insya Allah, kalau sudah pencairan baru saya ganti,” ujarnya.

Ditanya berapa jumlah siswa yang ikut Ujian AN, Halima menyebut ada 24 orang siswa. Maka dari 24 siswa tersebut, Halima diduga meraup Rp 9.600.000.00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

“Jadi uang itu diperuntukkan untuk Ujian Asesmen Nasional yang akan kami nebeng di SMP Negeri 1 Halmahera Selatan. Jadi sementara kita menuju ke Labuha harus lewat laut, jadi anggaran itu untuk transportasi, makan dan minum,” tutupnya. (Red/CN)

Ujian Asesmen, Kepsek SMPN 29 Halsel Diduga Pungli Rp400 Ribu Per-siswa

HALSEL, CN – Program pendidikan yang selama ini di gembor-gemborkan gratis dan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Nagara (APBN) cukup besar dari Pemerintah, ternyata di lapangan tak luput dari praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Seperti halnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan  (SMPN 29 Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Informasi yang dihimpun wartawan cerminusantara.co.id, SMPN 29 Halsel yang terletak di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara itu, Kepala Sekolah (Kepsek), Halima Hi. Salim diduga kuat melakukan Pungli untuk kegiatan ujian Asesmen Nasional (AN) pada Tahun 2021.

“Kamarin dong (Siswa) Asesmen Ujian itu, Ibu Kepala Sekolah pungut biaya Persiswa Rp 400 ribu,” ujar salah seorang warga Pelita yang namanya tidak mau dipublish, Jumat (1/10/2021).

Oleh karena itu, dirinya berharap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kandikbud) Halsel, Safiun Rajulan untuk menindak tegas kepada, Kepsek Halima Hi. Salim.

“Kami berharap kepada Diknas, dalam hal ini harus tindak secara tegas Kepala Sekolah yang diduga melakukan praktek Pungli,” harapnya.

Sementara, jumlah siswa yang mengikuti AN Tahun 2021, sebanyak 24 orang. Artinya, dari 24 orang tersebut, jika dipungut senilai Rp 400 ribu/siswa, maka total secara keseluruhan, Kepala Sekolah, Halima Hi. Salim meraup keuntungan mencapai Rp 9.600.000.00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Hingga berita ini dikorankan, Kepsek, Halima Hi. Salim saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 082127**** tidak aktif. (Red/CN)

Oknum Bidan Diduga Terlibat Aksi Demo Hingga Aset Desa Pelita Dirusak 

HALSEL, CN – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dituntut untuk selalu menjaga netralitas dan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab serta beraktivitas seperti seperti biasa.

Namun beda halnya dengan apa yang dilakukan salah seorang oknum ASN yang bekerja di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, Wahyuni Barmawi Amd.keb yang diketahui sebagai Bidan Desa  bertugas di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara itu diduga kuat mengbaikan tugas pokok sebagai seorang Bidan, sehingga dirinya ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang digelar di Desa Pelita pada Rabu (29/9/2021) pagi, hingga diduga berujung pada pengerusakan Baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pagar Kantor Desa Pelita.

Padahal sangat jelas, Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes merupakan Aset atau barang Milik Desa yang dikendalikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sebab, dalam hal pengelolaan Aset Desa, ada beberapa rangkaian yang dilaksanakan. Diantaranya perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Aset Desa.

Bahkan yang lebih disayangkan lagi, oknum ASN itu juga mengunggah di Media Sosial (Medsos) melalui Akun Facebook pribadinya bernama Yuni Barmawi yang di unggah pada Rabu kemarin. Ia menyatakan permintaan keadilan masyarakat Desa Pelita dan menyebut dalam unggahan Facebooknya, tangisan masyarakat Desa Pelita karena tidak mendapat keadilan.

“Masyarakat Desa Pelita minta keadilan..
Selama ini Pelita selalu menangis karena tidak pernah mendapat keadilan,” tulis oknum Bidan Desa Pelita.

Sedangkan disebelumnya, Kepala Desa Pelita, Sabrun Usman saat dikonfirmasi terkait pengerusakan beberapa Aset Desa, Sabrun bilang, berdasarkan informasi yang diterima, Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes telah dirusak.

“Informasi saat ini yang saya terima baru Baliho APBDes dan Pagar Kantor Desa saja yang dirusak,” akunya.

Sabrun juga bilang, untuk tuntutan massa aksi soal Pemdes Pelita tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) itu juga tidak benar.

“Mereka bilang kami tidak pernah melaksanakan Musdes, sementara bukti dokumentasinya lengkap, ini kan fitnah. Maka dari itu, hari ini juga saya akan buat laporan resmi ke Polres Halsel terkait pengrusakan Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes,” tutupnya. (Red/CN)

Polemik Musyawarah IKB Makayoa Halsel Akhirnya Selesai, Bupati Resmi Ditunjuk jadi Ketua Terpilih Periode 2021-2025

HALSEL, CN – Polemik yang terus berkembang di tengah-tengah Musyawarah II Ikatan Keluarga Besar Makian-Kayoa (IKB Makayoa) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait Calon Ketua IKB Makayoa Halsel beberapa hari ini menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, selalu saja ada polemik bahkan ada satu orang menjadi korban luka sobek di Kepala atas insiden baku lempar kursi ditengah-tengah Musyawarah IKB berlangsung pada Rabu (29/9/2021) siang tadi, sehingga kegiatan Musyawarah II dilanjutkan pada Rabu malam.

Namun para delegasi Peserta Peninjau maupun peserta penuh dikejutkan atas kesepakatan dari 7 Kandidat Calon Ketua IKB Makayoa Halsel melalui hasil kesepakatan bahwa Bupati Halsel, Usman Sidik resmi ditunjuk menjadi Ketua IKB Makayoa Halsel periode 2021-2025.

“Malam ini, keputusan yang sangat mengejutkan bagi saya. Sebenarnya sangat berat sekali bagi saya menerima keputusan dari teman-teman sekalian karena ini, saya sudah menyatakan sikap bahwa saya sebagai Ketua Pembina saja, tapi karena pada malam hari ini, saya dipercayakan sebagai Ketua IKB Makayoa Halsel dengan melihat kondisi yang ada dan saya sendiri juga tadi pagi telah melihat situasi dan mereka memutuskan itu, maka  Alhamdulillah, saya resmi menerima,” jelas Ketua terpilih, Usman Sidik saat penyampaian  sambutan dihadapan 7 Kandidat Calon Ketua IKB Makayoa Halsel dan seluruh delegasi peserta penuh maupun peninjau.

Walaupun ia menerima menjadi Ketua IKB Makayoa Halsel, tentu kata Usman, ada juga pengurus lainnya dalam struktur organisasi. Karena baginya, terlepas dari Ketua IKB Makayoa Halsel, dirinya juga menjabat sebagai Kepala Daerah Halsel.

“Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar, jadi nantinya kita akan merembuk kembali untuk menunjuk siapa yang akan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Harian, Sekertaris dan Wakil Sekertaris dan lain-lainnya yang nanti  menjalankan Organisasi IKB Makayoa Halsel ini dengan sebaik mungkin,” tegas Usman.

Oleh karena itu, orang nomor 1 di Halsel itu bilang, setelah ia ditunjuk menjadi Ketua terpilih, maka semua pengurus IKB Makayoa dibawah Komando dirinya selaku Ketua IKB Makayoa Halsel.

“Nantinya juga IKB Makayoa Halsel yang akan menjadi tuan rumah saat Musyawarah IKB Makayoa Malut karena akan dipusatkan di Kabupaten Halmahera Selatan di akhir Tahun nanti,” tutur Bupati.

Selain itu, ia berharap kepada seluruh delegasi peserta penuh dan seluruh Keluarga Besar Makian-Kayoa untuk dapat bersatu kembali.

“Mulai malam ini, tidak ada perbedaan lagi diantara kita. Sebab, dengan perbedaan itulah yang nanti muncul di masing-masing pendukung Kandidat. Jadi malam ini juga hanya Satu orang Ketua IKB Makayoa Halsel dan patut akan tunduk segala keputusan dalam organisasi. Tapi bukan pada ranah politik, karena ini perjuangan kita semua, Satu orang merasa sakit kita semua juga  merasa sakit. Satu orang lapar, kita sama-sama lapar,” cetusnya.

Bukan hanya itu saja, mantan Wartawan senior itu bilang, maksud dan tujuan dari organisasi IKB Makayoa Halsel ini untuk menghimpun semua Suku Makian-Kayoa, khususnya Keluarga Makayoa di Kabupaten Halsel.

“Karena kita semua adalah keluarga, sehingga dari salah 1 kandidat dari 7 Kandidat Bakal calon Ketua IKB Makayoa ini yang akan ditunjuk jadi  Ketua Harian IKB Makayoa Halsel untuk menjalankan program organisasi,” tutup Usman Sidik. (Red/CN)

Aset Desa Pelita Diduga Dirusak, Massa Aksi Bakal Dipolisikan

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Pelita Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai geram dan kesal terhadap massa aksi demonstrasi yang digelar di Desa Pelita pada Rabu (29/9/2021) pagi tadi.

“Kami tidak main-main dengan masalah ini, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang ataupun kepentingan Desa,” kesal Kepala Desa (Kades) Pelita, Sabrun Usman saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id.

Oleh karena itu, massa aksi demonstrasi yang digelar depan Kantor Desa Pelita, pihaknya tak segan-segan akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Dimana, puluhan massa aksi itu diduga kuat melakukan pengerusakan Aset Desa.

“Karena ini menyangkut dengan pengerusakan Aset Desa, maka saya akan buat laporan resmi di kepolisian,” tegas Sabrun.

Ditanya apa saja yang dirusak, Sabrun bilang, untuk saat ini, informasi yang ia himpun bahwa massa aksi telah merusakkan Baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pagar Kantor Desa Pelita.

“Informasi saat ini yang saya terima baru Baliho APBDes dan Pagar Kantor Desa saja yang dirusak,” akunya.

Sementara untuk tuntutan massa aksi terkait Pemdes Pelita tidak pernah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dibantah habis oleh Kades Sabrun.

“Mereka bilang kami tidak pernah melaksanakan Musdes, sementara bukti dokumentasinya lengkap, ini kan fitnah. Maka dari itu, hari ini juga saya akan buat laporan resmi ke Polres Halsel,” tutupnya. (Red/CN)