oleh

Sekdes Timlonga Diduga Sulap DD Ratusan Juta Tahun Anggaran 2019

HALSEL, CN – Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) di Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2019 yang tidak transparan dan tidak terealisasi di duga kuat Sekretaris Desa (Sekdes) Sulap anggaran.

Dari Hasil Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2019 Pemerintah Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan atas Lampiran Permasalahan dan kasus yang terjadi di Desa. Anggaran DD Tahap III Tahun 2019 dengan jumlah sebesar Rp. 477.000.000 diduga fiktif.

“Pasalnya, DD tahap III yang harusnya di prioritaskan untuk Pengadaan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah Dinia dengan biaya sebesar Rp.50.000.000. Dukungan penyelenggara Paud 1 paket Rp.8.000.000 Juta juga tidak terealisasi,” Ungkap. Bahar Sibela, salah satu warga Desa Timlonga kepada media ini Selasa, (28/01/2020).

Dia menambahkan adapun Rehabilitas Jembatan Perahu 1 Unit, dengan anggaran Rp.230.000.000 Juta telah terpakai sebesar Rp.60.000.000 Juta.

“Ironisnya hingga saat ini Rehabilitas tersebut tidak terselesaikan,” Tandasnya

Selain itu, Lanjut Bahar, ada pun Pengadaan Lampu Jalan, Tenaga surya (PJUTS) dengan biaya sebesar Rp. 15.000.000 Juta pun diduga fiktif

“Pemeliharaan air bersih, volume 100 m. Dengan anggaran sebesar Rp.80.000.000 Juta tidak sesuai dengan hasil di Lapangan,” Jelas Bahar

Sementara itu, biaya peringatan hari-hari besar Rp. 80.000.000 Juta tidak ada pelaksanaan.

“Bahkan, begitu juga dengan Biyaya keperluan kelompok pemuda Rp.9.000.000 juga fiktif serta Insentif LPM 36 paket Rp.45.000.000 Juta tidak sesuai juga dengan hasil di Lapangan,” Tuturnya

Masih kata bahar, Hal tersebut menimbulkan keresahan akibat Pengelolaan Keuangan DD yang tidak transparan dan tidak di Realisasikan untuk program yang seharusnya di prioritaskan menimbukan keresahan Bagi warga Desa Timlonga.

“Padahal telah di atur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Bab II Asas pengelolaan keuangan desa pasal 2 menjelaskan keuangan desa di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” Tutupnya

Sekedar di ketahui Sekdes Timlonga merupakan Pejabat sementara (PJS) Kepala Desa akibat dari pada Kades yang sementara mengalami kelumpuhan dari 2018 Lalu hingga saat ini. Sehingga proses Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun 2018 hingga sekarang masih di bawa kendali Sekdes yakni At Talib. (Andre, CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar