oleh

MUI Tidak Ijinkan 3 Desa di Halsel Laksanakan Sholat Id di Masjid

HALSEL, CN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), tidak mengizinkan tiga Desa di Kabupaten Halsel melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Ketiga Desa itu adalah Desa Malapat Kecamatan Makian Barat, Desa Bajo Kecamatan Kayoa, Dan Desa Lalui Kecamatan Kayoa Selatan.

Selain ketiga desa itu, MUI memperbolehkan masyarakat salat Idulfitri di Masjid atau lapangan. Kebijakan tersebut diambil, usai rapat bersama dengan Pemerintah Daerah dan Tim Covid-19 Halsel, dalam merespon kegelisahan masyarakat terkait pelarangan salat Idul fitri di Masjid.

Pelaranga  ketiga Desa itu karena grafik perkembangan Covid-19 meningkat, “Jadi kami minta pemaparan dari Tim Covid, maka kesimpulnya 3 desa itu yakni, Desa Malapat, Desa Bajo dan Desa Lalui tidak bisa sholat id di Masjid. Selebihnya semua Desa bisa sholat di Masjid dan lapangan,” ujar Wakil Ketua I MUI Halsel, Hi Husen Said.

“Jadi Jama’ah sholat Idul Fitri wajib mentaati penerapan protokoler kesehatan seperti menggunakan masker, membawa sajada sendiri, cuci tangan sebelum masuk masjid, tidak saling berjabat tangan dan jamaah salat Id adalah jamaah yang berada dikawasan masjid desa masing-masing serta tidak saling mengunjungi,” jelasnya.

Husen menjelaskan, memperbolehkan warga melaksankan sholat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dengan dasar fatwa MUI pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifia Salat Idulfitri dan Imbauan MUI provinsi Maluku Utara Nomor 25 tahun 2020 tentang pelaksanaan salat idulfitri 1441 H serta memperhatikan panduan protokol kesehatan.

Selain itu kata Husen, pihaknya juga mewajibkan jamaah mengikuti kaifia  salat (tata aturan salat) Id, yaknu bacaan imam dalam salat Idulfitri menggunakan surat-surat pendek, Khatib juga menyampaikan khutbah dengan durasi waktu minimal 10 menit dan maksimal 15 menit. Jadi total salat hanya 20 menit.

Lanjut dia, penentuan waktu ini juga diseragamkan semua kepada khatib salat idulfitri, dimana MUI telah menyiapkan konsep khutbah yang telah disusun oleh MUI Halmahera Selatan.

“Kita juga melarang takbir keliling atau pawai, takbir dianjurkan hanya di masjid atau di rumah masing-masing,” terangnya.

Lanjut Husen, Keputusan MUI ini akan disampaikan ke pemerintah daerah secepatnya. Berharap kepada Bupati Bahrain Kasuba selaku ketua gugus tugas agar bisa meninjau kembali edaran bupati selaku ketua tim covid-19 Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.

“Hari rayaidul fitri adalah hari kebahagian umat muslim setelah berpacu menahan lapar dan haus serta dibaluti ketegangan bencana non alam Covid-19, sehingga ini bisa mengobati kondisi umat Islam khususnya Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar