oleh

Tim Inspektorat Halsel Diduga Rekayasa Audit Realisasi Kegiatan DD Orimakunga Bakal Dilaporkan Ke Kejati Malut

HALSEL, CN – Aksi unjukrasa yang di lakukan oleh ratusan masyarakat dan mahasiswa Desa Orimakunga Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Aksi yang di lakukan oleh masyarakat dan mahasiswa belum lama ini di depan kantor Desa Orimakunga menuntut agar kepala Desa Bahmid Hi Syukur mempertanggung jawabkan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Tahun 2017-2018-2019 dan Tahun 2020 di ketahui proses pekerjaan maupun pengadaan Barang dan Jasa di realisasi fiktif. Namun laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan di rekayasa selesai 100 persen.

Bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi kegiatan yang di muat dalam LPJ Kepala Desa Orimakunga, Bahmid Hi Syukur secara tertulis dalam bentuk Dokumen realisasi pada kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang di serahkan oleh Kades Bahmid Hi Syukur kepada mahasiswa dan masyarakat saat aksi Demo, dan Dokumen LPJ tersebut di bacakan langsung oleh Ketua BPD Orimakunga, Bakar Karim dan anggota BPD Orimakunga Syamsudin Hi Hanas, menemukan sejumlah kegiatan pada LPJ realisasi kegiatan selesai 100 persen. Ternyata bukti yang tertuang dalam LPJ realisasi kegiatan yang termuat dalam Dokumen Pertanggung Jawaban tersebut Fiktif dan tidak di kerjakan atau tidak di Belanjakan oleh Kades Orimakunga Kecamatan Kayoa Selatan Bahmid Hi Syukur. Hal ini di sampaikan oleh Koordinator aksi Mudaffar Hi. Din Dalam orasinya.

Kantor Desa Orimakurunga (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Pihaknya mengancam bakal bersama masyarakat dan mahasiswa Orimakunga Kecamatan Kayoa Selatan untuk melaporkan Tim Audit Inspektorat Halsel yang di tugaskan oleh Kepala Inspektorat Halsel, Slamet AK saat melakukan Audit di Desa Orimakunga Kecamatan Kayoa Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) karena hasil audit realisasi kegiatan Dana Desa Tahun 2017-2018-2019 di ketahui banyak fiktif di realisasikan di Desa. Namun hasil auditnya tidak ada temuan kerugian Negara. Padahal sejumlah kegiatan fiktif yang di temukan oleh masyarakat dan mahasiswa pada LPJ Realisasi kegiatan Tqhun 2017-2018-2019 yang sudah di audit oleh pihak Inspektorat Halsel tersebut kegiatannya fiktif ratusan jutah rupiah.

Dikatakannya, bukan hanya pihak Inspektorat Halsel saja yang bakal di laporkan ke Kejati Malut. Namun pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran Dana Desa Orimakunga bakal di laporkan ke Kejati Malut.

Massa Aksi Unjukrasa didepan Kantor Desa Orimakurunga (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran Dana Desa Orimakurunga bakal dilaporkan ke Kejati Malut. Diantaranya Kades Orimakunga Bahmid Hi syukur, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Orimakunga, pihak Jasa pembuatan laporan Kades Orimakunga yang di duga kuat merekayasa seluruh LPJ Karena pihak jasa pembuatan laporan Kades Orimakunga tidak pernah turun di Desa Orimakunga, sehingga seluruh laporan realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Orimakunga di Rekayasa oleh jasa pembuatan laporan realisasi Dana Desa Orimakunga tersebut,” cetusnya.

Perlu di ketahui seluruh Dokumen LPJ realisasi kegiata Fiktif Desa Orimakunga sudah di ambil oleh mahasiswa dan masyarakat dan dari bukti dokumen realisasi seluruh kegiatan pada Tahun 2017-2018-2019 bakal di serahkan ke Kejati Maluku Utara. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar