oleh

Kasus Suap dan Gratifikasi Yang Melibatkan Bupati Halsel, KPK Sudah Periksa 3 Saksi

HALSEL, CN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Halmahera selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Dari Informasi yang di himpun media cerminnusantara, Sabtu (20/6/2020) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara (Malut), Dani Haris Purnawan menyebutkan bahwa KPK sudah periksa 3 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum kontraktor berinsial D terhadap Bupati Kab. Halsel, Bahrain Kasuba.

“Kasus Suap dan Gratifikasi yang melibatkan para pejabat dan kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan atas sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan yang di kerjakan oleh sang kontraktor tersebut,” ungkap Dani.

Lanjutnya, atas kasus suap dan Gratifikasi pemberian Mobil antara pihak kontraktor dan Bupati Kab. Halsel Bahrain Kasuba dengan pihak kontraktor tersebut pada Tahun 2018. Kontraktor pemberi suap Gratifikasi diketahui kebanjiran proyek, bahkan ada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak satu paketnya mencapai 2,5 miliyar rupiah dan pihak kontraktor tersebut mendapatkan sejumlah proyek di Tahun 2018 hingga sekarang dan di pastikan transaksi jual beli proyek pun tetap jalan antara pihak terkait Dinas PUPR, dan Kontraktor atas arahan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Sementara Untuk menghilangkan barang bukti “Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara (Malut) Dani Haris Purnawan mengatakan bahwa mobil sudah di jual di salah satu perusahan di Gane Timur.

“Untuk itu Kami meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengamankan barang bukti berupa Mobil,” pungkasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar