JAKARTA-CN, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP-APRI), resmi masuk dalam tim perumusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba 2019/2020.
Undangan Rapat di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 0346.Und/04/SJN.U/2019, tertanggal 05/12/2019, Perihal : Undanga diskusi masalah pembahasan dan solusinya dengan asosiasi di bidang ESDM.
Dilaksanakan hari rabu 11/12/2019 bertempat di Lantai 2, Gedung Chaerul Saleh Kementrian ESDM, Jln. Merdeka Selatan No. 18, di hadiri 11 Asosiasi di bidang ESDM ini, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) juga ditunjuk masuk dalam tim perumusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.(12/12/2019)
Rapat yang di pimpin langsung oleh staf khusus Kementrian ESDM bidang percepatan tata kelola minerba, Ego Syahrial berjalan lancar, walaupun pembahasan sempat menegangkan.
Saat menghubungi awak media cerminnusantara.com Sekjend DPP APRI Imran S. Malla, menyampaikan “hari ini kami, DPP APRI ikut rapat di kementrian ESDM terkait masalah dan solusi Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Alhamdulillah salah satunya APRI juga di tunjuk untuk ikut dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba” Kata Imran S. Malla Via Handphone.
Lanjut Imran ” dalam pertemuan ini hanya membahas masalah-masalah pertambangan yang ada di Negara Kesatuan kita ini mulai dari pertambangan skala besar hingga skala yang paling kecil seperti pertambangan rakyat” kata dia
Masi Sekjend “kami pun berharap tambang rakyat juga mempunyai regulasi sehingga resmi dilegalakan dan di akui oleh pemerintah” pungkasnya.(Red)
Komentar