Halsel, CN : Dugaan tinda pidana kejahatan korupsi kembali terjadi di pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara pada sejumlah Dinas dan Badan di bawah pimpinan Bahraen Kasuba selaku bupati Halsel.
Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 22 Mei 2018.
Dalam LHP BPK Menemukan sejumlah pekerjaan pada Dinas Kesehatan Halsel berupa kekurang volume dan keterlambatan penyeselesaian pekerjaan mencapai ratusan juta. hal tersebut di uraikan sebagai berikut :
1. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Gane Dalam Senilai Rp 41.570.099,73
2. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Gane Luar senilai Rp 39.418.883,53
3. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Asrama Perawat Puskesmas Gane Luar senilai Rp. 25.190.862,85
4. Kekurangan volume atas pekerjaan Pembangunan Taman dan Paving Puskesmas Gane Luar senilai Rp 29.795.812,58
5. Kekurangan Volume atas Pengadaan Alat Laboratorium Set Puskesmas senilai Rp116.081.100,00
Selain itu Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Dinas Kesehatan, total senilai Rp 200.987.713,00
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk:
a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala OPD terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan;
b. Menginstruksikan PPK OPD terkait agar mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada pihak penyedia barang/jasa dan menyetor ke kas Daerah.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Ahmad Rajak ketika di konfirmasi via WatsApp tidak menanggapi. (red)
Komentar