Halut, CN : Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halmahera Utara dalam proses perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor putusan : 93/Pdt.G/2018/PN.Tob, dianggap putusan langka dalam perkara gugatan perdata.
Mengapa tidak, Abubakar Loku (29), pria asal Ngidiho Halmahera Utara ini selaku tergugat awalnya sebagai calon mempelai pria dan Sulfat Lidawa (27) asal desa Tolonuo selaku penggugat sebagai calon mempelai wanita, di saat proses ijab qabul dilangsungkan sabtu (17/11/2018) lalu, mempelai pria tak kunjung datang dan dikabarkan melarikan diri alias membatalkan pernikahan secara sepihak. Mempelai wanitapun melalui kuasa hukum Muhjir Nabiu, SH. MH Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara menggugat di Pengadilan Negeri Tobelo dan akhirnya memenangkan perkara tersebut.
Atas kasus ini Pengadilan Negeri Tobelo memutuskan dengan menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Dua Puluh Juta Rupiah kepada Penggugat dan menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Tiga Puluh Juta Rupiah kepada Penggugat serta menghukum Tergugat meminta maaf kepada Penggugat dan keluarga besar penggugat secara publik.
Dari putusan tersebut Direktur Justice Indonesia Maluku Utara Muhjir Nabiu, mengatakan bahwa putusan ini adalah putusan langka dan perdana di Indonesia yaitu di Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara
“kita ketahui selama ini kasus membatalkan pernikahan sepihak baik dari mempelai pria maupun wanita sangat banyak terjadi, namun tidak pernah digugat di pengadilan dari pihak yang merasa telah dirugikan, oleh karena itu perkara yang kami ajukan ini adalah perkara baru, materi gugatan baru bahkan sampai putusan hakim dalam perkara ini adalah putusan perdana pertama kali di indonesia yaitu di Halmahera Utara ” jelas Muhjir Nabiu, Sabtu (31/08/2019).
Lanjut Muhjir, dirinya berharap semoga perkara ini menjadi pelajaran hukum bagi warga negara Indonesia terutama warga Halmahera Utara
“saya berharap perkara ini menjadi pelajaran hukum bagi warga negara Indonesia terutama di Halmahera Utara untuk mencari keadilan ketika merasa dirugikan dari pihak tertentu dalam perkara yang sama atau perkara serupa” tutup Muhjir (red)
Komentar