HALSEL,CN- Proyek Pembangunan Jalan Sentra Produksi Desa Jikotamo, Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Malut, dikerjakan oleh CV. TRISAKTI, Nomor Kontrak : 600.620/SP/DPUPR-MU/BM/PPK-V/ESK.02/2019, Tanggal 24 Mei 2019, Nilai Kontrak : Rp. 498.858.000,-, Paket 2. Pembangunan Jalan Sentra Produksi Desa Jikotamo, di dipersoalkan oleh petani Desa Jikotamo.
Proyek Jalan Sentra Produksi rencana pembangunan di Desa Jikotamo, Lokasi bekas eks PT. Poleko atau Laguna (Hol Jikotamo), panjang 1 KM, di usulkan oleh Kelompok Tani Tahun 2017/2018 di mediator oleh Mantan Pejabat Kepala Desa, kini baru direalisasi pertengahan 2019, namun proyek tersebut di alihkan begitu saja ke jalan lingkungan oleh pemerintah Desa tanpa ada koordinasi, sehingga di persoalkan oleh para petani di Desa Jikotamo.
Ketua Kelompok Tani, Muhamad, saat di konfirmasi cerminnusantara.com, terkait persoalan tersebut dengan nada keras menyesalkan pembangunan jalan tersebut, seharus jalan senta produksi malah yang di buat jalan lingkungan.
“bukan jalan lingkungan itu jalan sentra produksi tapi dong sangaja biking jalan di kampong, padahal jalan itu torang yang usul sampe kase masuk proposal di dinas pertanian, torang pe proposal yang torang kase masuk itu permohonan jalan sentra produksi tahun 2017 lalu ini baru dia muncul, biking apa dorang tara biking di kobong kong dong biking di kampong ini yang saya bingung” Kesal Muhammad
Muhamad juga menambahkan bahwa Dinas Pertanian Provinsi beberapa waktu lalu mengunjungi lokasi yang rencanakan membangun jalan sentra produksi tersebut, pada saat itu ia bersama Kepala Unit Unit Peranian Kecamatan, Jainudi, yang mendampingi Kepala Dinas, namun di saat proyek berjalan tanpa ada kordinasi sehinga proyek yang tadinya jalan sentra produksi malah di bangun jalan lingkungan.
Dari keterang pihak Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika di hubungi media ini mengaku di komplen masyarakat, dan bagi kami kalau ada masyarakat yang komplen jang komplen ke kami, karena pada saat turun bersama kontraktor langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, kami sudah sampaikan bahwa ini jalan produksi tapi Kepala Desa bilang tidak ada jalan produksi yang mau di bangun di desa kami, maka kami ikut arahan sesuai lokasi yang di tunjuk kepala desa” Ujar Pihak Pelaksana yg enggan menyebut namanya
Ketikan median ini Mengkonfirmasi kepada pihal pelaksan yang enggan menyebut namanya menjelaskan “jalan itu memang jalan produksi tapi sudah di alihkan ke jalan lingkungan karena pada saat koordinasi dengan Kepala Desa setempat, mengatakan jalan produksi tidak ada kalau di desa jikotamo, sehingga kami ikut sesuai lokasi yang di tunjuk oleh Kepala Desa”.
Dengan adanya pengalihan proyek dari jalan sentra produksi ke jalan lingkungan ini, para kelompok tani di desa jikotamo merasa di rugikan, untuk itu mereka meminta kepada pihak PU, Dinas Pertanian, dan Inpektorat Provinsi agar turun ke lokasi pembangunan proyek tersebut guna mengevaluasi kembali proyek jalan sentra produksi yang di alihkan ke jalan lingkungan. Tutup Muhammaf. (kif)
Komentar